unescoworldheritagesites.com

JMP Untuk Menyeimbangkan Ilmu Agama dengan Hukum Positif - News

penyuluhan hukum di pondok pesantren

 

: Santri-santri di pondok pesantren diharapkan tidak saja paham betul ilmu agama tetapi juga mengerti hukum (positif) yang berlaku bahkan ditaati.

Hal itu diisyaratkan dalam penyuluhan hukum/jaksa masuk pesantren yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara,  Rabu (24/8/2022), di Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jalan H Moh Darpi No. 20 RT 01/RW 13, Kel Tugu Utara, Kec Koja, Jakarta Utara.

"Kalau kepintaran ilmu agama diimbangi pengetahuan tentang hukum niscaya perilaku sehari-hari bakal berimbang dan stabil," kata Andrian Al MasUdi SH MH, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Strategis Kejari Jakarta Utara. Dengan begitu pula tercipta harmonisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam penyuluhan yang banyak menarik perhatian santri itu hadir Drs Rachimin MM selaku Kepala Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara, N Nazliyah A SE MPd selaku Kepala Subseksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Jakarta Utara.

Ikut juga para pengajar dan ustad Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara dan 50 santri putri dan santri putra Pondok Pesantren Syarief Hidayatullah Jakarta Utara.

Baca Juga: Pelajar SMAN 40 Jakarta Sambut Antusias Penyuluhan Hukum JMS Kejari Utara

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) merupakan kegiatan penyuluhan hukum. Menurut Andrian Al Mas’Udi, materi yang disampaikan meliputi tujuan kegiatan, latar belakang kegiatan, perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia.

Tidak itu saja, juga supremasi hukum, proses hukum di Indonesia, UUD 1945 terkait hukum pidana. Berikutnya lembaga Kejaksaan di Indonesia,  peran Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kejaksaan.

Saat kegiatan tanya jawab secara terbuka para santri tampak antusias dan aktif. Salah satu tujuan penyuluhan hukum agar para santri mengetahui dan memahami adanya peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan hukum pidana yang wajib dipatuhi bagi segenap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Baca Juga: Pelajar SMAN 41 Jakarta Antusias Ikut Penyuluhan Hukum Dari JMS Kejari Jakut

Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman".

"Jaksa Masuk Pesantren diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk menguatkan dan mengkokohkan persahabatan, dimana pondok pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan moral bangsa dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat