unescoworldheritagesites.com

Penyuluhan Hukum Soal Keringanan Leasing Dan Perlindungan Konsumen Perlu Ditingkatkan - News

JAKARTA: Persoalan terkait pembiayaan leasing makin marak terjadi di kalangan konsumen Indonesia dan meningkat sejak adanya pandemi Covid-19, awal Maret 2020 lalu.

Penarikan kendaraan objek leasing akibat gagal membayar cicilan, pemaksaan secara sepihak oleh debt collector, tidak adanya akta fidusia dan penangguhan pembayaran cicilan akibat pandemi adalah ratusan complaint yang dilayangkan konsumen dan juga sering diadukan ke badan atau lembaga perlindungan konsumen.

Di masa pandemi Covid-19 ini, tercatat masalah penangguhan pembayaran cicilan akibat pandemi mendominasi jumlah pengaduan konsumen tentang leasing.

Terkait soal leasing dan implikasi hukum di saat pagebluk Korona diperlukan pemahaman hukum oleh masyarakat agar lebih teredukasi..Untuk itu, YLPK Adamas sebagai sebuah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, menggelar penyuluhan hukum terkait keringanan pembiayaan (Leasing) bagi masyarakat pandemi Covid-19.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. N.G.N. Renti M. Kerti, S.H., M.H sebagai narasumber utama dalam webinar edukasi dan literasi hukum ini mengatakan leasing pada dasarnya adalah suatu perjanjian yang mengacu pada KUH Perdata pasal 1320 dan 1338.

Jenis perjanjian pembiayaan sendiri tidak hanya leasing atau sewa guna usaha, tetapi ada juga anjak piutang, modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

“Perjanjian leasing pada prakteknya bersifat perjanjian baku. Artinya perjanjian yang memang dibuat secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan, yang akan memuat syarat yang bersifat baku atau klausula baku. Oleh sebab itu maka hubungan hukum antara debitur, dalam hal ini konsumen leasing, dengan pihak perusahaan pembiayaan atau kreditor adalah atas dasar perjanjian," ungkap Dr Renti M. Kerti saat menjadi narasumber penyuluhan hukum mengenai Keringanan Pembiayaan (Leasing) bagi terdampak pandemi Covid-19 secara daring, Selasa lalu (23/22021).

Prinsipnya, kata Dr Renti leasing merupakan perjanjian pokok yang perlu diikuti dengan perjanjian tambahan, yang dikenal dengan istilah perjanjian accessoir dalam bentuk pengikatan jaminan fidusia terhadap obyek leasing tersebut. Sedangkan di posisi konsumen sendiri memiliki payung hukum Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau UU No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Di masa pandemi, saat banyak konsumen mengalami kesulitan ekonomi sehingga gagal bayar cicilan, pemerintah berinisiatif membantu meringankan beban masyarakat atau debitur leasing melalui OJK. Dalam merespon bencana pandemi Covid-19, OJK telah mengeluarkan POJK No. 11/POJK.03/2019 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan bantuan berupa keringanan cicilan maksimal selama 1 tahun untuk debitur. Update OJK per 6 April 2020 menyebut, keringanan cicilan tidak diberikan kepada masyarakat atau konsumen secara otomatis.

Artinya, konsumen atau debitur wajib mengajukan permohonan keringanan cicilan kepada perusahaan pembiayaan secara tertulis. Sementara perusahaan wajib menyampaikan informasi tentang kebijakan pemerintah tersebut kepada debitur dan wajib melakukan assessment kepada debitur yang mengajukan permohonan tertulis.

Ada lima bentuk keringanan untuk debitur dalam POJK No. 11 tahun 2019, yang bisa dipilih salah satunya. Keringanan bisa berupa keringanan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga dan penambahan fasilitas pembiayaan.

“Bagi debitur yang memiliki penghasilan tetap, maka ia tetap harus memenuhi atau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama,” tutur Dr. Renti.

Para pelaku usaha di sektor keuangan, menurutnya, sudah mengikuti kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan pengumumam tahun lalu, bahwa mereka siap menerima aduan dari konsumen yang terdampak pandemi sehingga kesulitan untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan pembayaran cicilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat