unescoworldheritagesites.com

Warga Penghuni Apartemen The Royale Springhill Residences Tolak Panmus Bentukan Developer - News

Apartemen The Royale Springhill Residences

 

: Warga penghuni Apartemen The Royale Springhill Residences menolak rencana pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) bentukan developer.  Hal itu dikemukakan penasihat hukum  pemilik dan penghuni The Royale Springhill Residences, Ir Andi Darti SH MH dan Jonathan Hutabarat SH di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Seharusnya subjek hukum yang membentuk  Panmus dalam hal ini pemilik The Royale Springhill Residences dan berdomisili di apartemen tersebut," jelas Andi Darti.

Pembentukan Panmus untuk P3SRS The Royale Springhill Residences  dilaksanakan oleh pihak developer pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu. Saat itu, warga pemilik dan penghuni The Royale Springhill Residences sudah menyatakan penolakan akan pembentukan Panmus tersebut.

Oleh karena itu, Ir Andi Darti SH MH dan Jonathan Hutabarat SH akan mengirimkan surat pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kementerian PUPR, Ombudsman dan DPRD DKI Jakarta.

“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan membantu mencarikan solusi guna meluruskan dugaan berbagai kekeliruan  dan pelanggaran Pergub terkait pembentukan Panmus tersebut," kata Andi.

"Pihak yang melaksanakan pembentukan Panmus adalah PT Grahatama Persada Realty GPR. Berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya subjek hukumlah yang membentuk Panmus," tutur Andi Darti.

Baca Juga: Belum Penuhi Syarat Pergub, Dinas Perumahan DKI Tegur Keras Panmus Apartemen Cervino

Humas developer PT GPR maupun penasihat hukumnya yang berusaha dimintai tanggapan soal pembentukan Panmus, Selasa (13/9/2022),  tidak berhasil.

Menurut Andi Darti, PT GPR sengaja mempercepat pembentukan Panmus demi kepentingan developer tersebut.  Padahal, katanya, PT GPR bukanlah pihak yang berhak membentuk Panmus sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Dalam Pasal (1) Permen itu disebutkan: Pembentukan Panmus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka c dilakukan oleh pemilik yang berdomisili di Rumah Susun Jo. Pasal 25 ayat (1) Pergub No. 133 Tahun 2019 berbunyi: Pembentukan Panmus dilakukan oleh pemilik dalam rangka pembentukan PPPSRS dan ayat  (2) Pemilik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pemilik berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Jo Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan: Panmus dipilih dari para pemilik rusun yang berdomisili di rumah susun oleh peserta rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Andi Darti menyatakan bahwa pembentukan Panmus Apartemen The Royale Springhill Residences oleh PT GPR terjadi karena Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menafsirkan sendiri beberapa pasal dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaah Rumah Susun Milik Jo. Pergub Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaah Rumah Susun Milik.

“Selain salah menafsirkan pasal-pasal dalam Pergub No.132/2018 Jo. Pergub No.133/2019, prosedur pembentukan Panmus The Royale Springhill Residences juga cacat hukum yakni prosedurnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga Panmus yang terbentuk tidak mengikat secara hukum,” tutur Andi Darti.

Baca Juga: Warga Kalibata City Geram Dengan Oknum Pengacau Rapat Panmus P3SRS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat