unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta - News

 

:  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan dan bergerak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kendati tersangka Lukas Enembe tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, termasuk pula istri dan anaknya, penyidik KPK berusaha membidik tersangka lain seraya terus mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan yang mengajukan berbagai dalil agar dirinya tak diperiksa itu.

Maka penyidik KPK pun menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta, Kamis (13/10/2022). "Tim penyidik melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek. Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara, satu di antaranya adalah rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Jubir  KPK Ali Fikri, Jumat (14/10/2022).

Penyidik KPK menemukan/mengamankan sejumlah bukti dan dokumen aliran uang yang disinyalir dapat menerangkan perbuatan pidana LE. Penyidik akan menganalisis barang bukti yang didapatkan untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus LE.

Terkait kasus LE ini, KPK telah memblokir rekening tersangka dan istrinya Yulce Wenda. Sejumlah saksi pun telah diperiksa. Namun sampai saat ini, KPK kesulitan memeriksa Lukas dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen, berdalih masih menderita sakit. Sedangkan istri dan anak LE yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe yang sehat juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Koruptor 1.800 Polisi Siap  Backup KPK Jemput  Lukas Enembe

Atas dasar itu, lembaga antirasuah itu membuka komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa LE. Sementara ini, LE  telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tidak hanya Presiden Joko Widodo mengingatkan agar taat pada hukum,  Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin juga meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. “Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu kooperatif, dan tidak menimbulkan masalah,” tegas Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/10/2022).

Kendati Lukas sejauh ini terus mengelak, Kiai Ma’ruf memastikan pemerintah tidak bisa mengintervensi KPK terkait penanganan kasus korupsi. Sebab KPK merupakan lembaga independen dan telah memiliki standar operasional dalam melaksanakan tugasnya.

“KPK lembaga independen, karena itu pemerintah tidak bisa mengintervensi. KPK sudah punya SOP nya sendiri bagaimana di dalam menangani kasus korupsi,” kata Wapres.

Baca Juga: KPK Tetap Akan Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe Untuk Diperiksa Terkait Tersangka Lain

Dia meminta dalam penegakan tindak korupsi oleh KPK harus dibuktikan dengan bukti-bukti sehingga tidak terjadi ketegangan-ketegangan. “Kalau perlu pembuktian, nah dibuktikan saja, memang bersalah apa tidak ada bukti apa tidak sehingga dengan demikian, maka tidak terjadi ketegangan-ketegangan,” katanya.

Di Kejaksaan Agung, ratusan mahasiswa mendesak institusi yang lagi naik pamornya itu untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika. Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Johannes Rettob.

“Kami Forum Mahasiswa Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, tujuan kami agar Kejagung segera menetapkan tersangka pada kasus pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika pada tahun 2015. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015, Johannes Rettob, saat ini beliau menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Mimika,” ujar perwakilan pengunjuk rasa, Nailo Jangkup, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Tak Semua Orang Papua Bela Lukas Enembe Dalam Kasus Ini

Desakan disampaikan para demonstran lantaran kasus ini sesungguhnya sudah lama diproses oleh kejaksaan negeri setempat hingga naik ke Kejaksaan Tinggi Papua. Demonstran menilai dua instansi tersebut dinilai tak jelas dalam menangani kasus hukum ini, sampai dimana perkembangannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat