unescoworldheritagesites.com

Kasus Lukas Enembe Harus Tetap Jalan Sesuai Ketentuan Hukum Berlaku - News

KPK

 

 

: Proses hukum kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, masih saja memunculkan kontroversi. Jika masyarakat Papua seolah dijadikan tameng oleh Lukas untuk tidak bisa dijemput paksa KPK,  tokoh pemuda Papua, Martinus Kasuay, justru mendukung KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi. “Murni kasus hukum," ujarnya.

Sebagai negara hukum, di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan. Atas dasar itu, diharapkan semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus diperiksa, apabila ditemukan kesalahan wajib mendapatkan hukuman. Jika tidak bersalah dibebaskan.

Martinus menghimbau masyarakat Papua untuk mengerti bahwa semua itu merupakan proses hukum. “Tidak boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu,” katanya seperti dikutip Antara.

KPK sendiri  telah mengirimkan surat panggilan kedua ke Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). “Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: MAKI Bocorkan Rahasia Gubernur Lukas Enembe Main Judi di Kasino Singapura

Ali menyebut Lukas Enembe sebelumnya tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Senin (12/9/2022). "Ini surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," tutur Ali mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua ini.

Mengenai pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, jika tidak hadir dengan dalih sakit, kata Ali Fikri, tentu harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya KPK dapat analisis lebih lanjut.

Menurutnya, KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujar dia.

Penasihat hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK. "Sudah, diterima yang untuk tanggal 26 September 2022," kata Renwarin.

Dia belum bisa memastikan apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit. “Kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; yang pasti beliau masih keadaan sakit," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat