unescoworldheritagesites.com

KPK Tetap Akan Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe Untuk Diperiksa Terkait Tersangka Lain - News

Lukas Enembe

 

: Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe dari sisi hukum tidak bisa menolak diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi ayah atau suaminya. Pasalnya, ada tersangka lain dalam kasus sama. Namun namanya belum diumumkan sesuai cara kerja KPK menyebutkan nama tersangka pada saat penahanan.

Dengan demikian, istri dan anak Lukas Enembe tidak bisa menghindar dari pemeriksaan dalam kasus tersebut untuk tersangka yang bukan suami atau ayahnya. Kalau mereka bersikeras menolak, maka bisa saja KPK melakukan penjemputan paksa.

Menurut Jubir KPK, Ali Fikri, pihaknya telah menetapkan tersangka lain dalam kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe. “Tersangkanya memang bukan hanya LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Namun dia belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal identitas tersangka tersebut, termasuk rincian atau kapasitasnya dalam kasus tersebut. "Nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup," kata  Ali.

Tim kuasa hukum Gubernur Papua mendatangi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022). Mereka datang ke KPK untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri istri dan anak Lukas menjadi saksi. Yulice Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe.

Baca Juga: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Koruptor 1.800 Polisi Siap  Backup KPK Jemput  Lukas Enembe

Ali Fikri  menyebut saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, kata dia, bukan berarti mangkir tidak mau hadir. KPK mengingatkan kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Pihaknya menegaskan bahwa pemanggilan istri dan anak Lukas bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe, melainkan juga untuk tersangka lain.

"Pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," kata Ali. Sehingga, penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Mengingat, anak dan istri Lukas Enembe yang akan diperiksa untuk seorang tersangka lainnya yang belum terungkap identitasnya, maka jika kedua saksi merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut,seluruh keterangannya silakan disampaikan langsung di hadapan penyidik, bukan oleh pihak lain.

“Dengan sikap kooperatif, maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK dalam penanganan perkara ini, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Ali.

Baca Juga: Presiden Jokowi  Minta  Lukas Enembe  Hormati Hukum

Tim kuasa hukum tersangka Lukas Enembe mendatangi KPK untuk memberikan surat penolak dari anak dan istri Lukas untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Kalau ada panggilan kedua, toh jawaban kami kan tetap menolak. Jadi kami baru dari Papua kemarin. Ini bukan pendapat kami, setelah berdiskusi dengan ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona, mereka segara tegas menyatakan menggunakan hak-hak konstitusional," ujar salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Astract Bona Timoramo Enembe selaku anak tersangka Lukas, dan Yulce Wenda selaku istri tersangka Lukas dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/10/2022). Keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya keterangan.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat