unescoworldheritagesites.com

Presiden Jokowi  Minta  Lukas Enembe  Hormati Hukum - News

Presiden Joko Widodo Ajak Gubernur Lukas Enembe Hormati Hukum (Istimewa)



: Presiden Joko Widodo mengatakan Gubernur Lukas Enembe harus menghormati hukum.

Kepala negara menyebut  kedudukan semua orang sama  di mata hukum.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo kepada wartawan. Karena hingga hari ini Lukas Enembe masih berharap bisa dibantu Presiden untuk berobat keluar negeri.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka awal September lalu.

Baca Juga: Ledakan di Sukoharjo  Seorang Polisi Berlumuran Darah

Akan tetapi, hingga saat ini Lukas belum dapat diperiksa oleh KPK lantaran belum satu kalipun menghadiri panggilan pemeriksaan.

Menurut Jokowi, Lukas Enembe harus menghormati proses hukum.

Menurut Jokowi, Lukas Enembe harus menghormati proses hukum. Kepala negara menegaskan kedudukan semua orang sama di mata hukum.

Disomasi

Desakan untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe juga datang dari Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw.

Paulus Waterpauw mengingatkan Lukas Enembe soal kedudukan semua orang yang setara di mata hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus korupsi yang tengah menjeratnya.

Baca Juga: BRI  Bantu Petani Sorong Keluar dari Keterpurukan Ekonomi

"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," kata Waterpauw.

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," ujarnya lagi.

Menurut Waterpauw, jangankan gubernur, menteri juga mengalami hal serupa. Artinya, semua orang sama di mata hukum.

"Saya mohon dengan sangat kepada kuasa hukum jangan terlalu berwacana, kasihan nanti suatu saat kita tahu bukti ada keterlibatan kuasa hukumnya, mau bilang apa," katanya.

Paulus Waterpauw juga menyatakan telah melayangkan surat somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Somasi itu terkait dengan namanya yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan wakil gubernur Papua.

Selain Paulus Waterpauw, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bahlil Lahadalia, serta Kepala BIN Budi Gunawan juga disebut-sebut soal jabatan wakil gubernur tersebut.

Baca Juga: BRI  Bantu Petani Sorong Keluar dari Keterpurukan Ekonomi

"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," kata Paulus Waterpauw di Manokwari.

Kembali tak penuhi panggilan KPK

Sebagai informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

Pada Senin (26/9/2022), Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

Pemanggilan pada Senin kemarin merupakan panggilan yang kedua.

Pada 12 September lalu, Lukas juga telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Papua. Tetapi, ia absen.

Kuasa hukumnya beralasan Lukas Enembe sedang sakit. Mereka meminta izin kepada lembaga antirasuah itu untuk berobat ke luar negeri.

Lukas Enembe disebut menderita sakit stroke hingga empat kali, ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan darah tinggi.

Pada Senin, kuasa hukum Lukas kembali mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan kliennya. Mereka mengaku mendiskusikan agar dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa Lukas.

"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di KPK.

KPK minta bantuan IDI

Menanggapi permintaan kuasa hukum Lukas Enembe, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut.

Baca Juga: MAKI Bocorkan Rahasia Gubernur Lukas Enembe Main Judi di Kasino Singapura

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk membuktikan bahwa Lukas Enembe benar-benar sakit.

KPK membutuhkan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Lukas, selain keterangan dari pengacara dan dokter pribadinya.

“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Menurut Alexander Marwata, dokter yang ditunjuk KPK nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait apakah Lukas benar-benar sakit.

Selain itu, dokter juga akan menilai apakah sakit yang dideritanya begitu serius, sehingga mesti berobat ke luar negeri dan tidak ada dokter di Indonesia yang bisa mengobatinya.

Menurut Alexander Marwata, penyidik KPK sudah menyampaikan kepada kuasa hukum Lukas Enembe bahwa hak-hak tersangka akan selalu dihargai. Jika memang dinyatakan sakit, maka pemeriksaan tidak akan dipaksakan.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Benarkan Dana Otsus Papua Rp1.092 Triliun Telah Dikucurkan

“Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan mem BAP apakah saudara sehat?” katanya.

Jika memang Lukas sakit, maka pemeriksaan tidak akan dilanjutkan. KPK akan melakukan pengobatan terlebih dahulu.

Alexander Marwata menegaskan KPK akan melindungi hak-hak tersangka, meskipun harus memfasilitasi berobat ke luar negeri.

“Kalau misalnya dokter Indonesia enggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri tentu pasti akan kami fasilitasi dengan pengawalan tentu saja,” ujar mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.

Koalisi Rakyat Papua Minta Jokowi Segera Temui Lukas Enembe

"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:  Menko Mahfud MD - Lukas Enembe Pimpin Papua Anggaran Hampir Rp 500 triliun Tak Jadi Apa-Apa

Oleh karenanya, Jokowi memberikan penekanan agar Lukas Enembe menghormati panggilan KPK.

"Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," ujarnya menegaskan.

Sebelum presiden memberikan penegasan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum KPK.

Saat itu, Mahfud MD menjelaskan sejumlah temuan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang menyangkut rekening Lukas. Antara lain untuk setoran ke kasino judi hingga pembelian jam tangan mewah.

Buntut temuan itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: KPK  Gelar OTT Amankan  Hakim Agung Hari Ini

Atas dugaan ini, Mahfud mengimbau Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK. Sebabnya, selalu mangkir dari pemanggilan.

"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.

"Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," ujarnya lagi. ***

Sumber: Istimewa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat