unescoworldheritagesites.com

Pelayangan SP2, Penggarap Lahan UIII Terase I Diberi Kesempatan Kosongkan Lahan Secara Sukarela - News

Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.

 
 
: Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kota Depok, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri menggelar pelayangan Surat Peringatan Ke-2 atau SP2, kepada para penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). 
 
Pelayangan SP2 ini merupakan rangkaian persiapan penertiban lahan UIII, dimana penertiban kali ini menyasar kawasan Terase I, atau kawasan jalan utama dari gerbang UIII hingga Rektorat. 
 
Setelah pelayangan SP2 ini, selanjutnya 7 hari ke depan akan dilayangkan SP3 sebaga surat peringatan lanjutan dari rangkaian persiapan penertiban.
 
 
“Hari ini penyampaian SP2 yang sebelumnya sudah SP1 sepuluh hari kebelakang. Kali ini, disampaikan informasi memang lahan yang pernah dikuasai  sebagian warga adalah lahan UIII," jelas Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di lokasi pembangunan Kampus UIII.
 
Keduanya, lanjut dia, minta untuk mengosongkan lahan itu secara sukarela. Karena, akan segera dilakukan pembangunan di Terase I. 
 
Linda menjelaskan, pelayangan SP2 kali ini dilakukan di lahan seluas kurang lebih satu hektar atau tujuh bidang lahan. Dengan dua belas pihak yang mengakui sebagai pemilik atas lahan tersebut. 
 
 
Pada tahap SP2 ini Satpol PP bersama tim terpadu penertiban lahan UIII, memberikan pemahaman bagi penggarap lahan. Untuk mengosongkan lahan garapannya dengan sukarela.
 
“Apabila peringatan satu, dua dan tiga tidak diindahkan. Maka, kami akan melakukan penertiban dengan upaya paksa. Alhamdulillah pada tahap ini berlangsung dengan baik karena dukungan dari berbagai instansi Satpol PP, Pemda, TNI-Polri, Kelurahan, Kecamatan, serta Kementerian Agam,” ungkapknya. 
 
Sementata itu, Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal menjelaskan, setelah proses penetiban terase I ini selesai, Kementerian PUPR akan segera melakukan pembangunan jalan, di bidang lahan itu dengan skema multiyears, yakni di 2022 ini dan 2023 mendatang. 
 
 
“Jadi kita mohon kepada warga untuk dengan sukarela  meninggalkan lokasi yang akan ditertibkan ini. Seperti kita ketahui, UIII ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pengerjaannya memiliki batas waktu hingga 2024. Jadi, pembangunannya tidak bisa berhenti karena alasan apapun,” jelasnya. 
 
Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII, ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII tanggal 29 Juni 2016. Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018 silam.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat