unescoworldheritagesites.com

PT Igata Harapersada Gugat Kepala BPN Tanjung Pinang dan PT MBP ke PTUN - News

PT Igata Harapersada menggugat Kepala BPN Tanjung Pinang dan PT MBP ke PTUN. (FOTO: LBH Benteng Perjuangan Rakyat)

: PT Igata Harapersada melayangkan gugatan kepada pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Pinang, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain Kepala BPN Tanjung Pinang, pihak PT Mitra Bintang Persada juga turut menjadi tergugat II intervensi.

"Gugatan terdaftar dalam registrasi TUN No. 18/G/2022/PTUN.TPI, didaftarkan tanggal 21 Oktober dan perbaikan formal pada 24 November 2022," kata Direktur Utama PT Igata Harapersada Andi Tajudin, SH dalam keterangan pers yang diterima , Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Kejati Jateng akan Dipidana bila Terbukti Lakukan Pemerasan

Tajudin menjelaskan, obyek sengketa dalam gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 99/Sadai, atas nama PT Mitra Bintang Putra-yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2007 berdasarkan surat ukur nomor 00089/2007 tanggal 24 Oktober 2007, luas 88.228 M2 yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Menurut Tajudin, obyek sengketa tersebut merupakan surat keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala BPN Tanjung Pinang.

"Ini alasan saya mengajukan gugatan," jelasnya.

Baca Juga: Heikal Safar: Panglima TNI yang Baru dan Kapolri Wajib Rekatkan Seluruh Anggotanya

Tajudin membeberkan, jika tanah tersebut adalah miliknya (PT Igata Harapersada) dengan bukti-bukti kepemilikan atau dokumen yang lengkap berupa SK Otoritas Batam (Bpk. Prof. Ing. Bj Habibie) nomor 005/T- KPTS/IV/1992, surat prinsip nomor 080/IP-AP/V/91, penetapan lokasi (PL), revisi tagihan pembayaran UWTO No. 080/INV-KU/V/1992, fatwa planologi no. 355/FP-DITREM/X/1992, no alokasi lahan 90030538, bukti kwitansi pembayaran UWTO sejumlah USD (2.700.00 dolar Amerika), surat perintah izin pekerjaan lahan no. B/611/ditebang/X/1992, dan analisa dampak lingkungan oleh Lamtek Universitas Indonesia.

"Saya sebagai penggugat mempunyai kepentingan dalam mengajukan gugatan pembatalan SK TUN yang diterbitkan oleh tergugat (Kepala BPN) berupa sertifikat HGB No. 99/Sadai," kata Tajudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Andi Muhammad Yusuf, SH mengatakan, kliennya sudah berperkara selama kurang lebih 13 tahun.

Baca Juga: Konser 'Semua Jadi Satu' Siap Suarakan Pesan Persaudaraan dan Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia

"Mulai dari PN hingga PK, dan sekarang ke PTUN," terangnya saat ditemui di Kantor LBH Benteng Perjuangan Rakyat di Bekasi, pada Minggu (11/12/2022).

Menurut Andi, sertifikat tersebut nantinya akan di cek keabsahannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat