unescoworldheritagesites.com

Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Kejati Jateng akan Dipidana bila Terbukti Lakukan Pemerasan - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana  (Istimewa )

:  Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindak tegas oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bila terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono. Tiga orang oknum jaksa diduga memeras Agus Rp10 miliar.

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapa pun yang melakukan tindakan (dugaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak dipecat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022).

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Minta KPK Periksa LHKPN Oknum Jaksa Saat Jamwas Selidiki Dugaan Pemerasan

Ketut mengatakan ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono diduga melakukan pemerasan Rp10 miliar. Namun, dia belum mau membeberkan identitas ketiga Jaksa Kejati Jateng itu.

"Sudah beredar semua kok di media," ujar Ketut.

Menurutnya, saat ini tuduhan itu baru dugaan. Kejagung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng, guna memastikan kebenaran pemerasan tersebut.

"Jadi Pak Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," kata dia.

Ketut mengatakan upaya klarifikasi itu terdapat kendala, karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ketut menyebut Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Orang yang menuduhkan wajib mereka membuktikan, kalau yang sekarang yang mereka panggil enggak datang bagaimana mereka membuktikan. Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan kita bukan mengklarifikasi lagi kan, kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.

 Bantah Kapuspenkum

Menanggapi Kapuspenkum, pengusaha Semarang itu yang dihubungi media dengan tegas membantah statemen Kapuspenkum Ketut Sumedana. "Perlu saya luruskan, pernyataan Pak Kapuspenkum tidak up to date. Mungkin Pak Kapuspenkum belum dilaporkan stafnya terkait perkembangan terbaru dari kasus saya," ujar Agus Harono.

Baca Juga: ICK Desak Kapolri Bentuk Tim Independen, Amankan Bolong Saksi Mahkota Suap Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

"Bukan begitu beritanya," tambah Agus meluruskan pernyataan Kapuspenkum yang dinilai tidak update perkembangan.

Terkait dengan dugaan pemerasan yang dialaminya, Agus mengaku sudah diperiksa pihak Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wardani, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua kasus SPD-nya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat