unescoworldheritagesites.com

Keluarkan Surat Ilegal, Ketua LPM Bedahan Terpilih Terancam Batal Dilantik - News

Pemborong tanah Jeong (Ist)

: Keluarkan surat ilegal, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bedahan terpilih, Rizal Antoni terancam batal dilantik. Ketua LPM terpilih kelurahan Bedahan, Kec Sawangan, Kota Depok telah melanggar perwal terkait pemilihan Ketua LPM.

Tak hanya perwal yang dilanggar, jika terindikasi adanya pemalsuan, Rizal Antoni juga bisa terkena pidana pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan.

Sebelumnya beredar surat ilegal Ketua LPM Bedahan dengan nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan aset daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM dan di cap.

Baca Juga: Kepala DLHK Kota Depok: Peran Serta Masyarakat Penting Atasi Sampah

Dalam hal ini, ketua LPM Bedahan mengeluarkan surat pertanggal 1 Desember 2022 dianggap ilegal dan mengangkangi kebijakan yang dikeluarkan kelurahan Bedahan. Sebab berdasarkan aturan, per tanggal 17 November 2022 Ketua LPM Incumbent sudah tidak menjabat sebagai ketua LPM.

Sedangkan untuk tanggal 18 November 2022 kelurahan Bedahan telah membuat surat keputusan Nomor 149 146A -Bedahan/ XI / 2022-Kpt tentang pengangkatan penunjukan pelaksana tugas (PLT) ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Bedahan. Jadi yang berhak mengeluarkan surat adalah Plt Ketua LPM Bedahan Ahmad Nawawi, bukan Ketua LPM Bedahan terpilih yang statusnya masih calon karena belum dilantik.

"Saya tidak tahu apakah cap LPM Bedahan itu dipalsukan, atau memang belum dikembalikan oleh Ketua LPM incumbent terpilih. Seharusnya jelang pemilihan Ketua LPM, cap dikembalikan ke Panitia Pemilihan sehingga calon Ketua LPM incumbent tidak bisa atau ilegal mengeluarkan surat LPM," kata seorang tokoh masyarakat bedahan yang tak mau disebutkan namanya, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Disrumkim Jabarkan Kinerja Tahun 2022 Saat Diskusi dengan PWI Kota Depok

Sementara itu korban dari surat ilegal Ketua LPM Bedahan terpilih adalah seorang pemborong bernama Asmawi atau biasa disapa Jeong.

Jeong memegang surat nomor /II/2022 tentang Permohonan lzin Pemanfaatan aset daerah yang di buat pada tanggal 1 Desember 2022 dan di tandatangani Ketua LPM Bedahan dan dicap. Dengan surat tersebut awalnya ia merasa sudah mendapat izin warga setempat untuk pemanfaatan aset berupa fasum di wilayah RT 01, RW 05 kelurahan Bedahan. Namun belakangan terjadi penolakan warga. Padahal Jeong telah memberikan sejumlah uang kepada Ketua LPM Bedahan terpilih, RT dan RW untuk sosialisasi ke warga.

"Saya mah hanya berharap uang saya kembali. Itu saja. Terkait proyek pemanfaatan fasum/fasos selanjutnya silahkan saja, saya sudah berhenti. Terserah LPM saja," ujar Jeong kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Jeong mengaku baru tahu surat izin Ketua LPM Bedahan yang dipegangnya ilegal setelah warga ada yang memberitahunya dan mengatakan bahwa Ketua LPM Bedahan terpilih Rizal Antoni tidak sah membuat surat apa pun karena statusnya saat ini masih calon. Karena belum dilantik.

"Kalau saat ini status ketua LPM masih calon, karena belum ada pelantikan, tapi sudah beredar surat yang menyatakan dia sebagai ketua LPM, dan berani memberikan izin pengerukan lahan milik fasos fasum komplek YDD BNI,"tegas Jeong.

Sebelumnya, warga komplek YDD BNI kelurahan Bedahan RW 05 hentikan proyek pengerukan tanah. Diketahui lahan seluas kurang lebih 900 meter persegi ternyata aset pemerintah yang dijadikan taman warga perumahan.

Untuk sementara proyek penggusuran tanah fasos dan fasum dihentikan, untuk mendapatkan keterangan oleh pihak pengembang dan pemerintah kota (Pemkot) Depok.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat