unescoworldheritagesites.com

Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.37 Juta Rokok dan Minuman Berakohol Ilegal Seniai Rp4.66 Miliar - News

Bea Cukai Bekasi musnahkan 4.37 Juta rokok dan minuman berakohol Ilegal seniai Rp4.66 miliar. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

 

: Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (21/12/2022).

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter. Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.629.270.454,00.

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan diantaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.

Baca Juga: Keluarkan Surat Ilegal, Ketua LPM Bedahan Terpilih Terancam Batal Dilantik

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang.

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya," ungkap Yanti.

Baca Juga: Diduga Pembagi-bagi Uang Korupsi Tak Ikut Diadili, Muara Karta Pertanyakan Kinerja Kejati DKI

Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 (seratus tujuh puluh udua) penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 (delapan) penindakan narkotika, ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat