unescoworldheritagesites.com

Periode Januari-Mei 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Amankan 2,4 Juta Rokok Ilegal - News

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY saat ekspose BKC ilegal dengan modus pengiriman melalui jasa titipan (Endang Kusumastuti)

 

:  Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan  Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, selama periode 1 Januari hingga 22 Mei 2022.

BKC ilegal yang diamankan tersebut hasil dari penindakan yang dilakukan di wilayah lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan.

"Total nilai barang yang diamankan sebesar Rp2,81 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,86 miliar. Penindakan tersebut merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro, saat ekspose barang hasil penindakan di Kantor Bea Cukai Surakarta Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Prof Bambang Bantah Jalin Asmara Dengan Alm Vanessa Angel

Yakni meliputi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Kantor Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Cilacap, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, dan Bea Cukai Tegal.

Untuk di wilayah Kantor Bea Cukai Surakarta, barang ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 4.200 batang rokok ilegal dan 88,90 liter MMEA ilegal.

"Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC," jelasnya lagi.

Baca Juga: Jelang KTT G20, KemenPUPR Renovasi TMII

Lebih lanjut Purwantoro mengatakan ekspose BKC kali ini  dilakukan bersamaan dengan Kick-Off Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC Ilegal dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

"Peredaran BKC ilegal ini juga menjadi ancaman terhadap peneriman negara dari barang kena cukai. Bayangkan gap antara rokok legal dengan ilegal harganya jauh sekali. Jika hal ini tidak ditindak maka pengusaha legal akan risau," paparnya.

Baca Juga: Keren! Gibran Bawa Produk UMKM Solo Pameran Di Le BHV Marais Paris

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Utomo menambahkan kegiatan yang dilakukan Bea Cukai tersebut bersifat penegahan. Barang ilegal disita dan kasunya tetap dikembangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat