unescoworldheritagesites.com

Lebih dari 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Surakarta - News

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan barang impor ilegal dilakukan Bea Cukai Surakarta (Endang Kusumastuti)

 

: Sebanyak 3.850.560 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Surakarta, Selasa (22/11/2022). Pemusnahan rokoh ilegal tersebut dilakukan bersama dengan 386 botol dan 85 jerigen Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).  Serta ribuan barang ilegal dari berbagai jenis lainnya.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta. Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, rokok ilegal tersebut rata-rata didapatkan dari penemuan saat pengiriman. 

"Penemuan tersebut hampir merata di seluruh wilayah di Solo Raya. Kalau ini sebagian besar pas pengiriman. Rokok ilegal ini ada yang  rokok polos, tidak ada  pita cukai, dan produksinya nggak diketahui," jelas Yetty.

Baca Juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia

Pengiriman barang ilegal tersebut sebagian dilakukan melalui jasa pengiriman. Rokok ilegal hasil tegahan tersebut tidak diproduksi di Solo Raya tetapi di daerah lain.

"Kalau produsen tidak di Solo Raya , dan kita selalu berkoordinasi dengah daerah lain seperti Bea Cukai Jawa Timur karena paling banyak dari sana," jelasnya lagi.

Jutaan batang rokok serta miras dan barang-barang impor yang melanggar ketentuan karangan dan pembatasan tersebut merupakan hasul tegahan yang dilakukan selama periode Desember 2021 hingga Oktober 2022.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Kopassus Kembali Menerjunkan Ratusan Prajurit Bantu Menangani Para Korban

Untuk barang-barang impor yang melanggar ketentuan, diantaranya berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, dan handphone batangan.

"Barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp3.056.203.335 dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp 4.604.792.130 ," paparnya.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak bisa digunakan dan tidak memiliki nilai ekonomis.

Baca Juga: Kericuhan saat Munas HIPMI, Gibran Minta Diselesaikan Kekeluargaan

Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta sesual besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat