unescoworldheritagesites.com

Diduga Pembagi-bagi Uang Korupsi Tak Ikut Diadili, Muara Karta Pertanyakan Kinerja Kejati DKI - News

advokat senior Muara Karta

 

: Jelang sidang kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur,  dengan terdakwa LD, HH, MTT dan J di Pengadilan Tipikor Jakarta,  advokat senior Muara Karta justru mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, dia menilai seseorang inisial S, suami oknum notaris terdakwa LD justru tidak termasuk sebagai tersangka/terdakwa.

Padahal,  kata Ketua Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) itu, S berperan besar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Muara Karta yang penasihat  hukum salah satu terdakwa inisial J, menduga rekening bank milik S dijadikan tempat penampungan uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp 17.770.209.673 tersebut.

Baca Juga: Mafia Tanah Cipayung Segera Didudukkan di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor

“Penyidik Kejati DKI tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini. Ada apa sampai  S,  tidak diikutsertakan dalam kasus ini? Murni kasus korupsi kok, harus diusut tuntas semua yang diduga terlibat, jangan tebang pilih kalau benar-benar ingin menegakan hukum secara transparan dan terang benderang,” ujar Muara Karta, Minggu (18/12/2022).

Dia menyebutkan dugaan keterlibatan S dalam perkara tersebut, selain rekeningnya menampung dia juga menyalurkan atau membagi-bagi uang hasil dugaan korupsi tersebut kepada empat tersangka sesuai kesepakatan mereka sebelumnya.

Para terdakwa dapat menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 17.770.209.673 karena S diduga mau menggunakan rekening miliknya untuk menampung transferan uang dari delapan pemilik lahan sebesar Rp17.770.209.673. "Jadi peran S diduga selain penampung juga orang yang diduga menyalurkan alias bagi-bagi,” ungkap Muara Karta.

Kasus keempat terdakwa tersebut sudah dilimpahkan penyidik Kejati DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (tahap II) untuk selanjutnya segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

“Menjadi tanda besar jika keterlibatan S tidak diusut. Faktanya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi, kok nggak dimintain pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, ada apa dengan penyidik Kejati DKI?,” Muara Karta mempertanyakan.

Dia menilai apabila Kejati DKI  tidak menjadikan S sebagai tersangka/terdakwa yang diduga turut serta, maka akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

“Saya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, saya akan terus berada di garda terdepan. Namun penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Semua yang diduga terlibat harus diproses tanpa terkecuali,” tegasnya.

“Biar nanti majelis hakim di pengadilan yang akan menentukan bersalah atau tidaknya. Tentunya berdasarkan fakta hukum, termasuk fakta persidangan. Jadi semua yang diduga terlibat harus diproses hukum,” ujar Muara Karta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat