unescoworldheritagesites.com

Kasus Mafia Perlabuhan Libatkan Tiga Pejabat Bea Cukai - News

 

: Pengusutan atas kasus mafia pelabuhan yang diawali Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemudian diambilalih Kejaksaan Agung membuahkan hasil. Dugaan-dugaan adanya keterlibatan pejabat pemerintah benar adanya.

Terbukti, tiga tersangka telah ditetapkan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021 atau lebih dikenal sebagai mafia pelabuhan. Ketiga tersangka tersebut tidak lain adalah oknum pejabat Bea Cukai.

"Tersangka inisial MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai. Penanganan kasusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 2 Maret 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022," demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Jum'at (8/4/2022).

Tersangka berikutnya, kata Ketut, inisial IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Penanganan kasusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022. "Selanjutnya tersangka inisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah. Kasusnya ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-16/F.2/Fd.2/04/2022tanggal 07 April 2022," tutur Ketut Sumedana.

Ketiga tersangka langsung ditahan dengan alas an untuk mempercepat proses penyidikan, menghindari melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga  menghindari kemungkinan diulangi lagi perbuatan jahat tersebut.

Tersangka MRP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 7 April 2022 s/d 26 April 2022. Tersangka IP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak dan Tersangka H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung juga selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 7 April 2022 s/d 26 April 2022.

Ketut Sumedana menyebutkan peran tersangka dalam kasus ini, tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia. Sedangkan tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000 atau Rp2 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer). Juga Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Dan Kedua: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Primair : Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat