: Kuasa hukum terdakwa Tan Tri Tamiah, Roy Nardo Simanulang menduga, perjanjian kesepakatan bersama di bawah tangan antara kliennya dengan Penggugat harus batal demi hukum karena cacat formil dan tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.
Hal ini ia sampaikan seusai persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat. Dalam persidangan, para Tergugat (I, II, III, V, VII, VIII, IX dan X) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Baca Juga: Bekerja Sesuai SOP, Kinerja PJLP Pelihara Kali Tetap Bersih Layak Dihargai
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili pada perkara a quo berpendapat lain, maka para Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya didampingi kuasa hukum lainnya dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andy M Yusuf (Direktur), Ismail Alim dan Herbert Ericson, Jumat (30/12/2022).
Roy menjelaskan, dalil jawaban para Tergugat poin 3 - poin 6 halaman 7-11 telah terbukti berdasarkan bukti T-4 dimana dalam perjanjian bisnis tersebut hanya mempunyai hubungan hukum antara Penggugat sebagai pihak pertama dengan Tergugat sebagai pihak kedua. Sedangkan para Tergugat lainnya tidak dimasukan sebagai para pihak dalam perjanjian tersebut.
"Sementara yang menjadi jaminan dalam perjanjian itu adalah SHM Nomor 769/Kampung Bali, tercantum atas nama Tan Tri Tamiah yang merupakan warisan yang belum pernah dibagi dari mendiang Khiang Wangi Arto-dahulu bernama Khiang Kwi Hiang (orangtua kandung laki-laki para Tergugat)," bebernya.
Baca Juga: Kasad Jenderal Dudung Pimpin Serah Terima Jabatan Pangdam V/Brawijaya dan Aster Kasad
"Meskipun sebelumnya telah dilakukan pengikatan untuk melakukan jual beli tertanggal 19 Juli 2019, namun hal tersebut tidak berhubungan dengan perjanjian bisnis antara Penggugat dengan Tergugat I," tambahnya.
Kuasa hukum juga membuktikan, berdasarkan bukti T-8 bahwa upaya balik nama SHM tersebut atas nama Tan Tri Tamiah yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan pasal 3 perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 6 Agustus 2020 hanyalah persetujuan Tergugat I bukan persetujuan para Tergugat lainnya.