unescoworldheritagesites.com

Ahli Hukum Pidana: Siapa Mendakwakan Tentu Harus Membuktikannya - News

terdakwa Ferdy Sambo

 

:  Ahli hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, menyatakan siapa mendakwa tentunya harus membuktikannya. Jika tidak bisa membuktikannya, terdakwa tentunya harus dibebaskan.

Elwi Danil menyatakan hal itu sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menjawab pertanyaan Rasamala, salah satu penasihat hukum Sambo yang menanyakan penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP apakah semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti, Elwi mengatakan di Indonesia hukum pidana menganut teori dualistic. Memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana.

"Rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” tuturnya.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri: Jiwa Korsa Ferdy Sambo Tengah Menyimpang

Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. “Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tetap harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu,” katanya.

Jika dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan, bagaimanakah konsekuensinya, Tanya pembela Sambo. “Jika pasal yang didakwakan itu tidak bisa dibuktikannya, terdakwa harus divonis bebas," tuturnya seolah mendahului majelis hakim.

Febri Diansyah bertanya lagi, apabila jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan yang ditujukkan kepada kliennya terkait pembunuhan berencana, bagaimana?. Jaksa langsung memotong pertanyaan itu, dengan alasan pertanyaan itu menyimpulkan bahkan menyudutkan jaksa.

Febri kemudian bertanya apakah motif dalam suatu tindak pidana wajib dibuktikan atau tidak. "Ya harus dibuktikan dalam persidangan," kata Elwi.

Elwi Danil mengungkapkan terdapat tiga unsur soal “berencana” terhadap perkara pembunuhan berencana (Brigadir J).  Dalam penelusuran berbagai literatur, kata dia untuk unsur berencana harus memenuhi tiga unsur. Pada unsur pertama yaitu akan kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang.

Baca Juga: Sidang Sambo dan Putri Panas, Eliezer Tunjukkan Bukti Foto Pojokkan Terdakwa Suami Istri

"Kedua antara timbul kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup yang bisa digunakan pelaku," jelasnya.  Sedangkan yang ketiga yakni dalam pelaksanaan perencanaan atas kehendak untuk membunuh Brigadir J, Sambo tentu harus dalam kondisi tenang.

Elwi Danil menyebutkan perbedaan yang cukup signifikan mengenai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat