unescoworldheritagesites.com

Ketua RW 24 Muktiwari Laporkan Tiga RT dan Pengurus Perum PIR ke Polisi - News

Ketua RW 24 Muktiwari, PSF Parulian Hutaean Perumahan Pesona Indah Residance (PIR) melaporkan tiga RT dan pengurusnya ke Mapolres Metro Bekasi, pada Rabu (11/1/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

: Ketua RW 24 dilingkungan Perumahan Pesona Indah Residence, Kampung Ceger, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi melaporkan tiga RT beserta pengurusnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau prasangka palsu.

"Saya melaporkan 4 orang termasuk 3 orang ketua RT dan juga 1 pengurus, langsung diterima di SPKT dengan surat tanda terima laporan pengaduan Nomor: LPIB/100/1/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya," kata Poltak Seven Five Parulian Hutahaean yang juga Ketua Dewan Etik FPII kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (11/1/2023).

Ia menuturkan, laporan ini dibuat lantaran dirinya dianggap terlalu kritis terhadap masalah pembangunan di wilayahnya dan pelaporan terkait adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Menelusuri CV KIU yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Budidaya Kambing di Bekasi

"Saya menduga karena saya pastikan pungutan ini mendasar, jadi pungli. Saya hanya minta laporan kepada ketua RT awalnya," tutur Direksi IPM RD 75 ini.

"Hanya yang membingungkan saya, orang-orang yang jadi warga terutama RT 02 dan RT 03, ini saya katakan tidak kenal semua. Kalau saya lihat di surat mosi tidak percaya terhadap (dirinya sebagai ketua RW) ini ikut menandatangani," bebernya.

Selain pencemaran nama baik, ia juga telah melaporkan pemalsuan data.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Belum Ada Efek Jera ASN Terkait Kasus Korupsi di Bekasi

"Saya merasa ini akan menjadi suatu rentetan pemalsuan data, termasuk perumahan-perumahan subsidi KPR terkait rekening koran, status pekerjaan (fiktif), dan juga penipuan marketing terhadap rumah-rumah cash," katanya.

Di SPKT, ia juga memberikan sejumlah barang bukti terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya, sebagai berikut;

Para pelaku memberikan mosi tidak percaya yang ditujukan kepada korban dengan tuduhan di kalangan warga RT003/RW 024, yakni:

Baca Juga: Aksi LMP dan DPW Brigez Minta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Mundur

1. Hampir di setiap hari perkataannya selalu berkata kasar.

2. Mencontohkan hal yang tidak baik mengajak warganya untuk adu fisik/berantem.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat