unescoworldheritagesites.com

Menelusuri CV KIU yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Budidaya Kambing di Bekasi - News

Menelusuri workshop Dirut CV Karya Imanuel Utama (KIU), AMN yang menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing APBD TA 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, di Jalan Narogong Sakti, Pengasinan, Kota Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

: Direktur CV Karya Imanuel Utama, AMN sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Januari 2023. Selain AMN, kejaksaan juga menahan WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Bekasi.

Tersangka AMN dan WR terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing senilai Rp4.301.220.000 yang bersumber dari APBD TA 2021. Adapun kerugian negara mencapai Rp1.118.987.000.

Kasus pengadaan tersebut sebelumnya mendapatkan perhatian dan desakan dari sejumlah kalangan mahasiswa agar Kejari Kota Bekasi segera mengusut tuntas para koruptor uang rakyat, termasuk kepala dinas.

Baca Juga: Program Kandang Kambing Harus Ada Perawatan, Pokmas: Jangan Cuma Lempar Batu Sembunyi Tangan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing sumber dari APBD TA 2021.

Hasilnya, dijelaskan Yadi, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung: Jaksa Kejati Jateng akan Dipidana bila Terbukti Lakukan Pemerasan

"Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara bulak kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi," ungkapnya dalam pesan WhastApp seperti dikutip dari tapost.id, Sabtu (7/1/2023).

CV Karya Imanuel Utama merupakan pemenang tender yang memberi penawaran harga terendah, yakni Rp 4,3 miliar.

Berdasarkan data di situs web Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, lpse.bekasikota.go.id, tender pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing dengan kode 18200359 itu dibuat pada 6 September 2021.

Baca Juga: Terkait Vonis Jomplang Kasus Migor, Kejagung Upayakan Hukum Sampai Hukuman Duapertiga Tuntutan

Adapun pagu anggaran proyek Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan itu tertulis Rp4.380.000.000 miliar.

 pun menelusuri keberadaan workshop CV KIU pada Jumat (6/1/2023). Lokasinya berada di Jalan Narogong Sakti, Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Nampak di rumah itu kosong (tidak ada penghuni) dan tanpa ada papan nama CV Karya Imanuel Utama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat