unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Bekuk Terpidana Buron Kasus Pencemaran Nama Baik - News

terpidana sebelum diterbangkan ke Kejati Sulsel untuk dieksekusi

: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus terpidana Muhammad Risman Pasigai, Senin (4/4/2022), di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.12 RT.2/RW.7 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat.

Terpidana Muhammad Risman Pasigai dibekuk karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetapi terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut tersebut. Akibatnya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejati Sulsel bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannta, Tim Tabur langsung mengamankan terpidana. "Tim Tabur Kejati Sulsel segera membawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022).

Muhammad Risman Pasigai adalah buronan tindak pidana "pencemaran nama baik" asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.  Kasusnya terjadi berawal saat terpidana sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan pada 26 Juni s/d 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi karena mereka merasa salah satu kader partai Golkar dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta Musda IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi “menolak/memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel oleh karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.

Saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar tempat kejadian, saksi HA sempat berbicara dengan terpidana lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya Musda IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Selanjutnya terpidana memberikan pernyataan kepada media yang ada saat itu dengan mengatakan "Dia adalah kadernya RA yang datang mau kacaukan Musda. Beberapa hari sebelumnya sudah kirim sms mau demo, jadi kami himbau kepada rudal, senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang”. Namun kenyataannya, saksi korban RA tidak pernah menyuruh saksi HA dan saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana.

Akibatnya saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana. Mahkamah Agung RI sesuai putusan Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021 menyatakan Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencemaran Nama Baik", dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Ketut Sumedana mengulang permintaan Jaksa Agung RI yang meminta jajarannya (Tim Tabur) untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Tersangka, terdakwa dan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan diultimatum untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi siapapun buronannya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat