unescoworldheritagesites.com

Kantor Staf Presiden (KSP), Seluruh Personelnya  Wajib Peroleh Perlindungan BPJAMSOSTEK  - News

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin (tengah)

 
 
 
: Personel Kantor Staf Presiden (KSP) wajib memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 
 
Untuk itu, seluruh personel KS wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena, dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar. 
 
Imbauan itu disampaikan Kepala KSP Moeldoko, usai bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, di kantor KSP Jakarta, Senin (16/1/2023) menyerahkan santunan senilai total Rp342 juta kepada ahli waris almarhum Sandjaja. 
 
 
Almarhum merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP, yang bertugas sebagai tenaga keamanan, dan meninggal dunia saat menjalankan tugasnya. 
 
Dia telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun 2021. Sehingga, istri dan anaknya berhak mendapatkan manfaat berupa santunan kematian, karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan, mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. 
 
Moeldoko mengatakan, BPJAMSOSTEK merupakan solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Sehingga, dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. 
 
 
“Seperti almarhum ini, alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anaknya dan istrinya. Saya juga terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespon hal ini,” tutur Moeldoko.
 
Pada kesempatan itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi keseriusan KSP. Dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerjanya. 
 
Selain itu, BPJAMSOSTEK dan KSP yang tergabung dalam tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian, terus berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur, serta 514 bupati/ walikota. 
 
 
Dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Salah satu fokus utama BPJAMSOSTEK, lanjutnya, adalah peningkatan kepesertaan di sektor non ASN. Saat ini, jumlahnya telah mencapai 4 juta peserta, yang terdiri dari pekerja honorer di tingkat Pusat, Provinsi, hingga ke RT RW, serta aparat desa.
 
“Ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja," ujarnya. 
 
 
Atas nama keluarga besar BPJAMSOSTEK, Zainudin juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya salah satu PPNPN di KSP atas nama Sandjaja. Dia menyatakan, siapapun pasti tidak ingin kehilangan orang yang dicintainya. 
 
Namun, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEJ, almarhum telah memberikan jaminan bagi keluarganya. Untuk tetap hidup layak dan sang anaknya tetap dapat terus melanjutkan pendidikan. 
 
Zainudin menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para PPNPN bisa mendapatkan beragam manfaat program perlindungan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP). 
 
 
Di sisi lain, Moeldoko juga mendorong BPJAMSOSTEK  untuk dapat melindungi para petugas pemilu, yang juga berisiko mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya, melihat pada penyelenggaraan pemilu tahun lalu banyak petugas yang meninggal dunia, saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut. 
 
Merespon hal ini, Zainudin akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya juga berharap pemerintah segera menetapkan, seluruh petugas pemilu wajib dilindungi BPJAMSOSTEK. 
 
“Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh Kementerian maupun lembaga lainnya. Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," ujarnya. 
 
 
Karena, dengan perlindungan dari BPJAMSOSTEK, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja, terbebas dari rasa cemas. Sehingga, berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan cita-cita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud. 
 
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Salemba M Izaddin mengatakan, ke depannya akan terus berupaya maksimal, untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan, lembaga, dan masyarakat. Guna memahami tentang manfaat program BPJAMSOSTEK ini.
 
“Semua warga negara Indonesia yang bekerja baik formal maupun informal, sesuai peraturan pemerintah wajib terdaftar program BPJAMSOSTEK  Sehingga, dapat terlindungi pada saat bekerja dan mendapatkan manfaat jika terjadi resiko," terang Izaddin. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat