unescoworldheritagesites.com

Presiden Jokowi Tetapkan PP 53/2023 = Keputusan MK, Kepala Daerah Maju Pilpres Tidak Wajib Mundur, Posisi Gibran Aman - News

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PP 53 Tahun 2023 yang mengatur antara lain kepala daerah  maju Capres/Cawapres tidak wajib mundur sehingga Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mundur dari Walikota Solo (Ist)

: Gibran Rakabuming Raka tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo meskipun maju sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Gibran yang maju sebagai Cawapres Pilpres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto tetap aman duduk sebagai Walikota Solo setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 21 November 2023.

Dalam PP yang ditetapkan Presiden Jokowi itu diatur menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

PP yang ditetapkan Presiden Jokowi itu sama dengan Keputusan Mahkamah Kostitusi yang termuat dalam laman resmi lembaga itu. Kompas.com yang mengutip laman MK, Senin (31/10/2022), melaporkan, Ketua MK saat itu Anwar Usman mengabulkan permohonan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Baca Juga: Pilpres 2024 > Uji Publik PP Muhammadiyah di UM Surabaya, Tidak Didampingi Gibran, Prabowo Tampil Beda

Sementara itu dalam pasal 18 ayat (1) PP 53/2023 dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Seperti laporan media yang dilansir antaranews.com, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya secara terpisah menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Agus Subiyanto Ucapkan Sumpah dan Dilantik Presiden Jokowi jadi Panglima TNI

Adapun diberitakan sebelumnya, dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.

Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sama Dengan MK

Peraturan Pemerintah yang ditetapkan Presiden Jokowi itu sama dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) ketika masih diketuai oleh Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat