unescoworldheritagesites.com

Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Segera Dipecat dari Ketua KPK, Kemensetneg Telah Siapkan Figur Pengganti - News

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan Keppres tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penetapan ketua sementara KPK telah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Ist)

: Firli Bahuri segera dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemecatan Firli tinggal menunggu waktu saja karena Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dan penetapan ketua sementara KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kemensetneg Jakarta, Jumat (24/11/2023), mengatakan, setelah Rancangan Keppres tersebut disetujui, Kemensetneg akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani, dalam kesempatan pertama malam ini.

"Seperti kita ketahui, saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," katanya.

Baca Juga: Pilpres 2024 > Uji Publik PP Muhammadiyah di UM Surabaya, Tidak Didampingi Gibran, Prabowo Tampil Beda

Dalam pantauan media, antaranews.com melansir, Ari menambahkan penyerahan Rancangan Keppres tersebut diserahkan pihaknya dalam kesempatan pertama.

"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari saat ditanya apakah Keppres akan ditandatangani Presiden malam hari nanti.

Ari Dwipayana menjelaskan, Kemensetneg menyusun Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara. 

"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Ari Dwipayana. "Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ujarnya.

Baca Juga: EKON Goes to Campus: Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Emas 2045 Perlu Penguatan Generasi Muda Unggul yang Kritis, Inovatif, dan Berdaya Saing

Terkait siapa kandidat Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli, Ari menyebut figur tersebut berasal dari salah satu pimpinan KPK saat ini yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. 

Keppres tersebut disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015, kata Ari menambahkan.  

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat