unescoworldheritagesites.com

KPU Tetap Ngotot Hadirkan Capres dan Cawapres dalam 5 Debat, Gibran Aman Didampingi Prabowo - News

Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari amankan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka bisa tampil bersama saat Debat (Ist)

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot tetap menghadirkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) secara bersama-sama dalam lima kali debat yang dijadwalkan.

Kengotan KPU itu jelas sekali mengamankan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa didampingi Capres Prabowo Subianto.

Semula banyak mengkhawatirkan Gibran yang lolos masuk Cawapres karena putusan Mahkamah Konstitusi yang penuh pelanggaran etik dan kental nepotisme akan kalah pamor dari Cawapres 01 Muhaimin Iskandar dan Cawapres 03 Mahfud MD.

Selain bisa lolos menjadi Cawapres karena dikatrol putusan MK yang diketok palu oleh Pamannya, Anwar Usman, Gibran baru berpengalaman tingkat walikota.

Apalagi kengerian Gibran untuk mengikuti debat sudah ditunjukan ketika putra presiden ini mangkir dari dialog atau uji publik yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat (24/11/2023)

Gibran yang masih dicap sebagai Cawapres produk cacat ektika itu tidak berani datang dengan alasan bentrokan jadwalnya dengan acara lainnya.

Namun terajhir Gibran malah memberi keterangan lain lagi menyangkut mangkir dirinya di acara PP Muhammadiyah itu. Seperti biasa dengan wajahnya yang seolah polos, Gibran mengatakan dia hanya mau menghadiri debat yang resmi.

Terpaksalah Prabowo terpaksa tampil sendirian dan terpaksa pula menyampaikan alasan mangkirnya Gibran.

Setelah KPU secara mendadak mengubah format debat yang semula ada sesi khusus Capres dan Cawapres menjadi tampil bersama, Gibran aman tampil didampingi Prabowo. Setidaknya Prabowo bisa menyelamatkan Gibran kalau mendapat terdesak dalam debat nanti.

Tidak Melanggar UU

KPU tetap ngotot juga, tindakannya mengubah format debat tidak melanggar Undang Undang Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik  menegaskan pelaksanaan debat Capres dan Cawapres dilakukan dengan merujuk pada UU Pemilu.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat