unescoworldheritagesites.com

Putusan Sela PTUN Jakarta: Tunda Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK - News

 Gedung PTUN Jakarta

 

:  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang mengangkat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Dikutip dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, Jumat (16/2/2024), isi putusan sela majelis hakim yakni, “Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.”

Selain itu, memerintahkan atau mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua MK untuk mengakhiri pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan, Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Joko Widodo Minta Rakyat Hentikan Narasi Dinasti Politik

Seperti diketahui, keputusan sela adalah keputusan yang bersifat sementara. Keputusan tersebut belum bersifat final.

Saat ini, Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Perkara ini akan kembali disidangkan pada 21 Februari 2024. Sidang yang akan digelar tersebut beagendakan mendengarkan jawaban dari tergugat.

Baca Juga: PTUN Jakarta Terima Gugatan PMH Para Advokat dan Advokat & Perekat Nusantara Tentang Nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi

Dalam gugatannya, Anwar Usman menginginkan agar mengabulkan permohonan ditahannya pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023- 2028.

Demikian dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT seperti melansir laman PTUN Jakarta.

Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Melawan UTA 45

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.

Sementara itu, PTUN dalam kesimpulan sela menolak permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

"Mengadili : Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Parekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)," tulis PTUN dalam laman resminya.

Kemudian, membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.
Diketahui, jika PTUN mengabulkan gugatan, Anwar Usman yang sebelumnya dilengserkan sebagai Ketua MK, kemungkinan akan menjadi Ketua MK kembali. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat