unescoworldheritagesites.com

PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Melawan UTA 45 - News

PTUN DKI Jakarta mengkabulkan ekaepsi Kemenkes RI  dan  IAI terhadap UTA 1945 terkait  ketidak lulusan ribuan calon Apoteker.

 

 

: Berawal dari pelaksanaan Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) yang mengakibatkan ketidaklulusan ribuan calon apoteker, hingga para mahasiswa yang tidak lulus UKAI melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan kepada PTUN  Jakarta melawan Kemenkes namun pada tanggal 31 Mei 2022 Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT hakim menyatakan gugatan Para Penggugat  tidak diterima.


Hal ini dilatar belakangi oleh Gugatan para Mahasiswa Calon Apoteker yang tidak lulus UKAI melalui Kuasa hukumnya LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta (UTA 45) dalam permohonan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menyatakan menghormati hak warga Negara untuk mengajukan gugatan terutama kekesalan melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Baca Juga: Advokat IAI Yunus Adhi Prabowo: Apoteker Harus Bekerja Penuh Dengan Tanggung Jawab

Namun demikian program uji kompetensi bukanlah kegiatan yang mengada-ada dan tanpa dasar, sehingga pemerintah merasa perlu mengitervensinya untuk mengatasi kendala-kendala internal dan bersiap diri menghadapi tatanan global yang sudah nyata.

Pada sektor kesehatan kendala internal, yaitu lambatnya pergerakan perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dapat menjamin keselamatan pasien (patient safety).

Sementara itu,  pada tatanan global, adanya kebutuhan mengantisipasi dampak MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sehingga mengharuskan setiap lulusan tenaga kesehatan mampu bersaing dengan tenaga kesehatan dari negara lain dalam dunia kerja.

Baca Juga: Gelar Muswil, IAI Surakarta Sosialisasikan Dasar Hukum Profesi Arsitek


Bayangkan jika profesi apoteker yang mengurus kefarmasian diisi oleh orang yang tidak kompeten dalam menjalankan pekerjaannya, pasti banyak yang salah diberi obat sampai nyawa melayang bahkan bisa juga lulus namun tidak mengerti mengenai pekerjaannya.


 Sehingga perlu mengedepankan terpenuhinya azas kemanfaatan, azas kepentingan umum dan azas kepastian hukum bagi seluruh mahasiswa pendidikan profesi apoteker.

"Dan kami IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.

Kuasa Hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo mengatakan pada prinsipnya para Mahasiswa Calon Apoteker yang tidak lulus ujian Kompetensi Apoteker  melalui Kuasa hukum UTA 45 menggugat  Menteri Kesehatan Republik Indonesia di PTUN Jakarta sebagai Tergugat I.

Baca Juga: Pembebasan Biaya Penempatan Berujung di PTUN, Komnas LP-KPK Gugat Kebijakan Kepala BP2MI

Harus kami sampaikan bahwa IAI harus melindungi anggotanya karena mulai tahun 2017 semenjak PN UKAI I sampai dengan PN UKAI XII tahun 2022 total peserta yang sudah lulus sebanyak 46,906 orang sehingga untuk melindungi produk hukum berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus dan menjadi apoteker, tugas kami harus melindungi para anggota, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim sebagai Tergugat Intervensi,

 Hhal itu berdasarkan Pasal 83 UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara dan berdasarkan bukti Daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022.

Daftar peserta secara transparan sejumlah 6216 peserta yang mengikuti ujian yang lulus nilai batas lulus (NBL) adalah 4743 peserta sedang yang tidak lulus adalah 1473 peserta tidak lulus, dari statistik juga terlihat yang lulus lebih banyak daripada yang tidak lulus.

Berita Acara Penentuan Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker Indonesia Periode Juli 2022, Tertanggal 23 Agustus 2022 mempergunakan metode CBT (Computer Based Test) Periode XII oleh Juri Standart Setter adalah Nilai Batas Lulus(NBL) 56,50  yang mana dihadiri dan disetujui oleh perguruan tinggi yang mengadakan UKAI.

Dan dalam persidangan kami menyampaikan eksepsi berkaitan dengan legal standing 21 penggugat berkaitan dengan kausalitas antara para Penggguat dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020-2023.

Sebagaimana diketahui Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT dalam amarnya menolak permohonan Para penggugat mengenai penundaan pelaksanaan obyek sengketa.

Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat