unescoworldheritagesites.com

Soal Gugatan Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Begini Jawaban Gibran - News

Cawapres Gibran Rakabuming Raka (Endang Kusumastuti)

: Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan hukum atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta Pilpres diulang tanpa mengikutsertakan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal itu, Gibran mengatakan sudah ada jalurnya sendiri, jika ada yang kurang berkenan atas pemilu lalu.

"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta lagi, apakah minta diulang sampai menang?.Ya sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur-jalur yang sudah ada," kata Wali Kota Solo itu di Balai Kota Solo, Jawa Tengah , Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Bertemu Prabowo, Gibran Akui Bahas Rancangan Susunan Kabinet

Gibran mengatakan jika ada persoalan dalam Pilpres, sudah ada mekanismenya sendiri.

“Jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing. Monggo ya,” katanya lagi.

Saat mengungkap apakah tuntutan tersebut relevan dengan hasil Pilpres lalu, Gibran kembali menjawab jika sudah ada jalurnya masing-masing.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

"Ya monggo itu tadi lo jawaban saya. Jika nomor 1 atau nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," ujarnya.

Tak hanya Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang mengajukan gugatan ke MK, Tim Hukum Ganjar Mahfud juga mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK.

Mereka meminta MK mendiskualifikasikan paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres. Selain itu, mereka juga meminta pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat