unescoworldheritagesites.com

Gugatan Tim Anies Baswedan Umumnya Terkait Bansos padahal Bukan Kewenangan MK Menilai itu - News

Gugatan Tim Anies Baswedan Umumnya Terkait Bansos Padahal Bukan Kewenangan MK Menilai itu (Tim Hotman Paris Hutapea)

: Hotman Paris salah satu anggota Kuasa Hukum KPU, mengatakan gugatan Tim Anies Baswedan ke MK  umumnya  terkait Bansos.

Alasannya  warga daerah-daerah yang didatangi Presiden Joko Widodo membagi Bansos itu yang memenangkan Prabowo - Gibran.

Pernyataan Hotman itu untuk menyindir tim Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: Siagakan Pasokan BBM Saat Lebaran, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bentuk Tim Satgas RAFI 2024

Maksudnya, Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, menyindir isi permohonan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ini terjadi  dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hotman bingung permohonan sengketa hasil Pilpres malah membahas bantuan sosial (bansos).

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Jadilah Netizen Bermartabat dan Berbudaya

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos," ujarnya.

Dia menilai, isi dari bukti pemohon adalah soal bansos. Menurutnya, MK tak berwenang menilai soal bansos.

"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, 'Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos',"katanya.

Dia mengatakan permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto cuma ngoceh-ngoceh saja. Dia mengatakan bansos sudah sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Permudah Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Dorong Pekerja Manfaatkan JMO

"Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini," ucapnya.

"Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos," sambungnya.

Pada gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkit kunjungan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Empat SPBU di Nabire Jalani Uji Tera BBM

Ini terkaut pembagian bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu.

Menurut tim hukum Anies, tindakan Jokowi itu merupakan kampanye terselubung.

Tim Anies mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat