unescoworldheritagesites.com

Tok.. Putusan MK: Duet Prabowo - Gibran Tetap Menangi Pilpres 2024 - News

Tok.. Putusan MK: Duet Prabowo - Gibran Tetap Menangi Pilpres 2024 (Tangkapan layar X @mkri)

: Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, seperti yang ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dukungan hasil pemilu (PHPU) atau memenangkan Pilpres 2024, yang diajukan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

MK sebelumnya membacakan keputusan yang menolak permohonan yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan teregistrasi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

"Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya," demikian Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan MK atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin sore, disiarkan secara live dalam tayangan video di kanal Youtube MKRI.

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk keseluruhannya.

Menurut Suhartoyo, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra (yang juga Wakil Ketua MK), Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Fesbul, 2 Film Terbaik Lokus 3, 'Last Chicken On Earth' dan 'In the Never Ending Whirl of a Reel' Jadi Film Unggulan 

Sedangkan lima hakim lainnya yang menolak gugatan adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo (Ketua MK), Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya membacakan keputusan yang menolak permohonan teregistrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dikeluarkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.

(Tangkapan layar Youtube MKRI)

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Wajibkan Depot Air Minum Isi Ulang Menggunakan Air Pegunungan

Kubu Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kubu AMIN ini terdapat kesamaan dengan kubu Ganjar - Mshfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat