unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu - News

Refli Harun ketika menyampaikan pernyataan terkait putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 (istimewa )

: Beragam tanggapan muncul terkait putusan PN Jakarta Pusat yang salah satu putusannya memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Berbagai tanggapan  intinya menyayangkan adanya putusan penundaan Pemilu.

Pengamat Hukum yang juga YouTuber Refly Harun menyatakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 sebagai putusan “gila.”

"Ini putusan yang gila, putusan yang kelewatan, kebangetan," kata Refly Harun dalam streaming video melalui kanal Youtube Refly Harun menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: KPU Depok Lantik PPS Pemilu 2024

Pernyataan Refly Harun disiarkan Kamis malam pukul 20.58 WIB dan ditonton secara langsung oleh 2,200an orang di TV YouTubenya.

Refly Harun menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemberantasan Pemilu (KPU).

Salah satu putusannya adalah menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Ini apa-apaan, kok bisa Pengadilan Negeri membuat keputusan seperti itu. Ini hakimnya tidak belajar, tidak terdidik atau diintervensi, kita tidak tahu. Karena jelas-jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutus perkara seperti ini," kata doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang ini.

Baca Juga: Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Gelar Pertemuan

Menurut Refly, semua komplain terhadap keputusan KPU semestinya ditujukan kepada lembaga KPU sendiri. Jika upaya pertama itu tidak berhasil, maka bisa dilanjutkan melayangkan komplain ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pernyataan Denny Indrayana

Sementara itu, pakar hukum Semua komplain kepada KPU harus ditujukan kepada KPU sendiri sebagai upaya pertama, kalau tidak berhasil komplain ke Bawaslu. Bawaslu memiliki kewenangan yang bersifat quasi yudisial untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Memang putusan Bawaslu bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai kemudian ke Mahkamah Agung (MA). Tapi pintunya bukan PN tapi Bawaslu," katanya.
Menurut Prof Denny, pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan pemilu. Ia menilai, putusan majelis hakim terkait penundaan pemilu itu tak punya dasar.

Tidak bisa, pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” ungkap Denny saat dihubungi wartawan, Kamis lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat