unescoworldheritagesites.com

Persetujuan Perppu Pemilu Jadi UU Digelar Hari Ini - News

Persetujuan Perppu Pemilu Jadi UU Digelar Hari Ini (Istimewa)

 

Persetujuan Perpu Pemilu Jadi UU dilakukan hari ini  Selasa (4/4/2023).

Persoalan ini memang penting karena masyarakat sedang menunggu kabar Perpu Pemilu ini  seperti apa.

 Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu akan dibawa ke paripurna.

Persetujuan Perppu Pemilu menjadi UU akan dilakukan besok.

Baca Juga: Uji Kesetiaan Istri di Rumah Saat Ditinggal Sendiri Suami Kontrol di Kamera Tersembunyi

Doli mulanya mengingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk bekerja sebagaimana mestinya.

Apalagi, kata dia, dalam UU No 7 Tahun 2017 penyelanggara Pemilu sudah dipastikan segala fasilitasnya.

"KPU, Bawaslu dan DKPP ini sudah punya fasilitas yang cukup lengkap diberikan rakyat melalui UU No. 7 2017 sekarang sudah ditambah lagi dengan Undang-Undang," kata Doli sebagai pimpinan rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Doli menyebut pembahasan Perppu Pemilu itu ditujukan supaya KPU, Bawaslu, dan DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup. Para penyelenggara pemilu tak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Itu berhari-hari juga itu, kita bahasnya, untuk apa? Supaya KPU, Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar UU. Maka, gunakanlah undang- undang itu dengan sebaik-baiknya, termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," kata Doli.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 7,2 Guncang Papua Nugini Getaran Terasa Hingga di Merauke

Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui di tingkat Komisi II DPR. Mendagri Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat itu, menyambut baik Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu disetujui Komisi II DPR RI dibawa ke paripurna.

"Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Dengan demikian, kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (15/3).

Jika Perppu Pemilu ditolak, pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mencabut. Tito menyebut dampak dari pencabutan itu akan sangat luas.

Baca Juga: Pengumuman Resmi - Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi di SPBU Terhitung Sabtu

"Kalau seandainya ditolak, kami akan mengeluarkan peraturan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan itu konsekuensinya sangat luas dan sangat-sangat mendasar bagi perjalanan bangsa ini," tutur Tito.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat