unescoworldheritagesites.com

DPRD Kota Bekasi Desak KPK Usut Perpanjangan Dirut PDAM TB - News

Macab LMP Kabupaten Bekasi saat aksi menuntut Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mundur dari jabatannya. (Foto: Dok/suarakarya.id).

BEKASI: DPRD Kota Bekasi mendesak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut perpanjangan masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim. Pasalnya, pengangkatan Usep diduga sarat kejanggalan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Agus meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan terkait proses perpanjangan masa jabatan tersebut. 

 

"Ini ada apa? Kok seenaknya bicara kami (Pemkot Bekasi) tidak punya kewenangan. Maka itu, kami minta aparat hukum menyelidiki proses perpanjangan jabatan Dirut PDAM itu," ujar Agus, di Bekasi, Jumat (11/9/2020).

Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini di salah satu media online yang menyebutkan jika Pemkot Bekasi tidak lagi memiliki kewenangan perpanjangan jabatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dinilai arogan dan menyebarkan berita bohong. Karena itu, Agus juga mendesak politisi PKS itu agar meminta maaf kepada Pemkot Bekasi.

"Kami minta statemen menyesatkan itu dicabut dan Ketua Komisi I DPRD Kabupateb Bekasi harus minta maaf ke Pemkot dan masyarakat Kota Bekasi. Kami tidak main-main. Kami minta 1 x 24 jam untuk minta maaf. Karena itu berita bohong dan menyakitkan bagi warga Kota Bekasi," tegas Agus.

Tak sampai di situ, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta agar surat perpanjangan Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ditarik karena menyalahi aturan.

"Tarik surat perpanjangan itu. Komunikasikan dengan Pemkot Bekasi karena kami memiliki kewenangan sebelum pemisahan dilakukan," ungkapnya.

Diketahui, Usep Rahman Salim kembali diperpanjang sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi pasca berakhirnya masa jabatan itu pada 19 Agustus 2020. Usep disebut memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.

Untuk ketiga kalinya, Usep menahkodai perusahaan plat merah itu tanpa harus melalui proses open bidding dan assesment. 

Saat ini, surat pemisahan dengan kewajiban Kota Bekasi sebesar Rp99  hingga Rp199 miliar hasil hitungan KJPP dan BPKP sudah keluar. Namun untuk permintaan Pemkab Bekasi atas hasil konsultasi BPKP sebesar Rp181 miliar yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sudah diterima dan segera dibahas oleh DPRD Kota Bekasi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat