unescoworldheritagesites.com

Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye - News

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti

SOLO: Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Solo wajib menyampaikan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sehari sebelum masa kampanye dimulai.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari masing-masing Paslon yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) harus dilaporkan paling lambat Jum'at (25/9/2020) pukul 18.00 WIB.

"Semua harus sudah membuka RKDK atas nama calon. RKDK ini untuk memberikan informasi laporan awal dana kampanye," jelas Nurul seusai pengundian nomor peserta Pilkada di The Sunan Hotel, Solo, Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut Nurul mengatakan meskipun tidak ada sanksi jika ada yanh tidak melaporkan dana kampanye, tapi hal ini lebih ke penilaian akuntan publik. Sedangkan sanksi diberikan terkait laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

Masa kampanye akan dimulai tanggal 26 September mendatang. KPU Solo akan mengundang Paslon, tim kampanye serta Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) serta petugas penghubung untuk pelaksanaan kampanye damai.

"Kampanye dama besok tanggal 26 September di sini juga (The Sunan Hotel) Kita undang maksimal dihadiri 50 orang di dalam ruangan," jelasnya lagi.

Terkait dana kampanye, calon wali kota Gibran Rakabuming Raka menyebut semua telah disiapkan.

"Jumlahnya, nanti saja. Nantilah," ujarnya singkat.

Sedangkan lawannya, Bagyo Wahyono menyebut anggaran dana kampanyenya akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Karena kondisi Covid tidak perlu seperti sebelumnya yang ini lebih banyak daring dan door to door lebih mengena," kata Bagyo.

Pihaknya juga berencana membuka rekening khusus untuk penggalangan dana masyarakat.

"Kalau ada dermawan yang ingin mendukung Bajo kenapa tidak," pungkasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat