unescoworldheritagesites.com

Bawaslu Solo Minta Peserta Pilkada Taati Aturan Pemasangan APK - News

Bawaslu Solo minta peserta Pilkada taati aturan pemasangan APK

SOLO: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo, Jawa Tengah meminta pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kota Solo untuk mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab sampai saat ini masih banyak APK calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak resmi dipasang di sejumlah sudut.

"Tidak dipasangnya APK yang difasilitasi KPU merupakan salah satu indikasi bahwa peserta belum mengoptimalkan metode kampanye," jelas Anggota Bawaslu Kota Surakarta Divisi Hukum Humas Data Informasi Agus Sulistyo, Selasa (27/10/2020).

Agus meminta peserta Pilkada untuk mentaati aturan kampanye yang sudah menjadi regulasi Pilkada 2020. Meskipun petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo telah menertibkan APK tidak resmi beberapa waktu lalu tapi masih banyak ditemukan APK bukan dari KPU.

"Masih banyak didapati alat peraga yang tidak resmi untuk kegiatan kampanye. Bahkan Bawaslu mencatat puluhan alat peraga tidak resmi saat ini justru bermunculan di berbagai sudut kota dalam beberapa waktu terakhir," jelasnya lagi.

Padahal beberapa waktu sebelumnya KPU Kota Solo telah menyerahkan APK kepada dua paslon untuk keperluan kampanye. Agus juga mengatakan masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak semua alat peraga yang dipasang masuk kategori resmi APK.

"Bawaslu juga menemukan pemasangan alat peraga tidak resmi tersebut menyalahi peraturan Walikota nomor 2 tahun 2009. Karena dipasang di pohon, tiang listrik hingga melintang jalan," katanya.

Pihaknya meminta kepada Panwas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menginventarisir dan mendokumentasikan. APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut akan dicatat untuk diinventarisir kemudian diteruskan kepada Satpol PP Kota Solo untuk ditertibkan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat