unescoworldheritagesites.com

Firman Soebagyo: Tunda Pengesahan UU TPKS, Golkar Serap Banyak Aspirasi Tokoh Agama - News

Anggota Baleg DPR RI/Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo (Ist)

JAKARTA: Anggota Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo memaparkan ada beberapa pasal dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi perhatian dan pandangan para tokoh agama.

"Salah satunya adalah terkait tindak hubungan seksual atas dasar suka sama suka. Kalau dalam agama Islam, sudah sangat jelas dan tegas semua hubungan di luar nikah itu hukumnya haram. Lalu yang agama non-Islam bagaimana? Sementara ada pendapat juga yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang atas dasar suka sama suka tak boleh dikenakan sanksi," ungkap Firman saat di wawancarai di sebuah TV Nasional, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Legislator Beringin ini menyatakan perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan sebuah legislasi atau suatu Undang-undang.

"Sikap Fraksi Partai Golkar di DPR RI meminta penundaan karena memang masih perlu pandangan para tokoh agama. Baik itu tokoh Islam maupun tokoh agama yang non-Islam karena mereka adalah bagian dari keberlangsungan bangsa dan negara ini," tegas Firman.

Terkait data kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai lebih dari 7500 kasus kemudian dianggap Golkar tidak responsif dan akomodatif untuk segera mensahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang, Politisi Senior Golkar ini menolak keras anggapan tersebut.

Firman menyebut Golkar tentu sangat mempertimbangkan kuantitas kasus kekerasan seksual perempuan dalam tahun ini saja dari Januari hingga Desember 2021 tercatat 7693 kasus.

Fraksi Partai Golkar hanya meminta dilakukan pendalaman lagi pada masa sidang berikutnya agar tidak ada permasalahan dalam implementasinya.

"Partai Golkar selalu mendukung kebaikan untuk Indonesia. Contohnya, kurang urgent apa kasus narkoba. Partai Golkar selalu paling depan untuk mendorong UU Anti Narkoba di saat dari fraksi lain cenderung sepi. UU memang penting tapi unsur kehati-hatian adalah mutlak bagi DPR yang merupakan lembaga (perwakilan) rakyat," tuturnya lagi.

Ia meminta semua pihak untuk tetap bersikap rasional dan tidak emosional karena UU ini merupakan hal yang sangat penting.

"Kita semua tahu kasusnya Heri Wiryawan di Bandung. Kalau bisa kita hukum mati. Tapi apakah boleh hukuman mati tersebut? Bolehkah secara regulasi internasional. Ini yang harus dilihat secara komprehensif bukan karena terdorong kondisi dan sikap emosional ?," kata Firman tegas.

Ia menyebutkan penundaan ini hanya satu minggu saja untuk memastikan semua pihak bisa didengarkan pendapatnya.

"Kok kenapa harus tergesa-gesa. Kenapa harus dipaksakan di akhir tahun ini. Kami dari Fraksi Partai Golkar mengharapkan penundaan hingga masa sidang berikutnya. Walau pun sudah diputuskan, kami dari Fraksi Partai Golkar tetap standing untuk mendengar pandangan para tokoh agama dan menyampaikannya di panja berikutnya," ungkapnya.

Lagipula, lanjutnya, pemerintah juga belum tentu setuju dengan semua norma-norma yang diatur dalam RUU TPKS ini.

"UU ini akan menimbulkan perdebatan yang panjang. Pemerintah juga belum tentu setuju. Saya yakin presiden pasti juga akan menunggu pandangan dari para tokoh dari seluruh agama ini," tandas wakil rakyat 4 periode dari Dapil Jateng III (Kab. Grobogan, Blora, Rembang, Pati) ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat