unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Tersangka Korup Rp 8 Miliar - News

tersangka E

JAKARTA: Stok buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) rupanya masih banyak di Kejaksaan seluruh Indonesia.  Terbukti, masih susul menyusul dibekuk tersangka, terpidana atau buronan.

Jika sebelumnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan dan Tim Tabur Kejati Sumut meringkus dua buronan (tersangka dan terpidana), kali ini Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menangkap penjahat berinisial E. Dia menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Selasa (1/2/2022) menyebutkan  tersangka E merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, ditangkap pada Senin (31/1/2022). “Tersangka E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tidak mengindahkan panggilan secara patut itu,” ungkapnya.

Leonard menjelaskan, sesuai Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021 bahwa E merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp8 miliar lebih.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau memanggil tersangka E melalui surat yang disampaikan secara patut. Karena yang bersangkutan tak mengindahkannya, Kejati Riau pun menetapkan tersangka E sebagai buronan atau memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka E berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” tutur Leonard.

Tersangka E selanjutkan  diberangkatkan ke Riau menggunakan pesawat pada Selasa (1/2/2022) dengan mematuhi protokol kesehatan. Berikutnya aparat Kejati Riau segera melakukan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan kasus tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat