unescoworldheritagesites.com

Polisi Tegakkan Aturan Tak Berpihak Kepada Salah Satu Kubu Yang Bertikai Di Kedaton Ternate - News

Polisi Tahan Pembacok Anggota Kubu Lain  Pada Pertikaian Di Kedaton Sultan Ternate (Istimewa)

 :  Aparat kepolisian tidak berpihak pada salah satu dari dua kubu yang bertikai di internal Kesultanan Ternate, Maluku Utara.

 ” Polisi menegakkan hukum sebagaimana yang diperintahkan," kata Kapolres  Andik Purnomo Sigit saat didampingi Kasat Reskrim AKP Siad Aslan dan Ps Kasi Humas Polres Ternate Rabu (30/3/2022).

Andik mengakui, dalam kasus ini, pelaku ini tunggal, berdasarkan bukti-bukti lain ketika terjadi di TKP menunjukkan bahwa ASM sebagai pelaku saat menganiaya korban dan kini telah diamankan di Polres Ternate.  Persoalan yang terjadi antara dua kubuh Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Provinsi Maluku Utara, menahan pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap perangkat adat Falaraha Kesultanan Ternate bernama Zulkifli Marsaoly.  Yang terjadi pada kericuhan di depan pintu masuk Kedaton Kesultanan Ternate pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Akibat Cidera Markus Kevin Absen Beberapa Turnamen Bulutangkis

"Pelaku pembacokan tersebut berinisial ASM dan saat ini telah diamankan," kata Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit di Ternate, Rabu.

Dia mengatakan, bahwa telah terjadi pengeroyokan serta penganiayaan yang diduga orang yang tidak dikenal terhadap korban atas nama Zulkifli Marsaoly.

Pembacokan itu  tepatnya di pintu belakang pendopo kesultanan Ternate.  Saat korban bersama rekan-rekannya berusaha untuk masuk ke dalam Kedaton Kesultanan Ternate.

Baca Juga: Pasukan Elite TNI Dikirim Ke Papua  Tumpas KKB

Menurut Kapolres, dalam kasus ini, sudah empat saksi yang diperiksa. Lalu  kemudian ada dua pelapor yang sudah diperiksa dalam peristiwa ini.  Dan Polres Ternate akan melakukan penegak hukum sebagaimana arahan dari Kapolda Malut Irjen pol Risyapudin Nursin.

Andik mengakui, dalam kasus ini, pelaku ini tunggal, berdasarkan bukti-bukti lain ketika terjadi di TKP menunjukkan bahwa ASM sebagai pelaku saat menganiaya korban dan kini telah diamankan di Polres Ternate.

Sebagaimana yang dimaksud 170 ayat 1 KHUP pidana sub pasal 351 ayat 2 KHUP pidana Jo 55 ayat 1  KHUP pidana,pasal-pasal yang dimaksud ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Kolonel CZI, Purnawirawan CW AHT Ditahan Karena  Diduga Menerima Uang Dari Tersangka KGS MMS

Sekedar diketahui, kisruh tersebut melibatkan dua kubu keluarga besar Kesultanan dan pendukungnya dan korban pembacokan adalah Jogugu versi Fala Raha, Zulkifli Marsaoly.

Pada Selasa (29/3) kemarin, aparat Kepolisian Resort (Polres) Ternate, dibantu personel Brimob Polda Malukt melerai konflik dua kubu di Kesultanan Ternate, menyusul adanya penolakan atas penobatan Hidayullah Sjah sebagai Sultan Ternate ke-49.

Akibat dari konflik ini, salah seorang perangkat adat dari kubu Falaraha bernama Zulkifli Marsaoly Jogugu mengalami luka-luka di kepala, akibat mendapat pukulan dari massa pendukung Sultan Ternate Hidayatullah Sjah di depan pintu masuk Kedaton Kesultanan Ternate, sehingga dilarikan ke RSU Chasan Boesoerie Ternate. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat