unescoworldheritagesites.com

Komisi II DPR Pertanyakan Server Dukcapil Uzur, Dorong Penambahan Anggaran Keberlangsungan Sistem SIAK - News

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakruloh di RDP Komisi II DPR RI melaporkan kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Ditjen Dukcapil kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Ditjen Dukcapil yang sudah uzur terpakai hingga 11 tahun ini  sehingga akan memengaruhi kinerja penerapan KTP Elektronik. Komisi II mendorong penambahan anggaran keberlangsungan sistem SIAK (AG Sofyan)

 
 
: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim pertanyakan kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengingat penerapan KTP Elektronik sudah berjalan 11 tahun yang dimulai sejak tahun 2011. 
 
"Tentunya perangkat pendukungnya sudah uzur sehingga akan berpengaruh terhadap kelancaran sistem. Karena kalau dilihat umur ekonomis dari perangkat keras maupun lunak itu maksimal 5 tahun," ungkap Luqman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
 
Hadir dalam RDP tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didampingi sejumlah pejabat utama Kemendagri, termasuk Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. 
 
 
Terkait pertanyaan Parlemen tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pernah mengusulkan pengajuan anggaran baru demi menjaga keberlangsungan sistem SIAK tersebut. 
 
"Kami sudah 4 kali mengusulkan penambahan anggaran sejak 2019, 2020, 2021 dan 2022 untuk peremajaan perangkat, namun tidak sekalipun dipenuhi oleh Kemenkeu," kata Dirjen Zudan.
 
 
Dirjen Zudan mengungkapkan, Data Recovary Center (DRC) yang ada di Batam hanya berfungsi sebagai recovery saja, dan bukan mirroring dengan Data Center yang ada di kantor Kalibata dan Medan Merdeka Utara (MMU).
 
Dia sebetulnya berharap fungsi DRC itu bukan cuma sebagai penyimpan data saja, tetapi juga sebagai data center seperti yang ada di dua lokasi tersebut.
 
 
"Penambahan anggaran yang kami usulkan diarahkan untuk keperluan peremajaan perangkat di data center serta melengkapi fungsi DRC juga sebagai mirror data center," jelas Dirjen Dukcapil paling senior di pos Kemendagri ini.
 
Legislator PKB Luqman Hakim kembali menyatakan bahwa saat ini pusat data atau data center digunakan untuk melayani berbagai keperluan seperti perekaman dan pencetakan KTP-el yang masih berjalan.
 
 
"Begitu juga server-server yang ada di data center itu connect dengan lembaga pengguna. Bayangkan kalo terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan, pelayanan Dukcapil yang sangat vital dan tidak tergantikan itu bakal lumpuh dan bisa membahayakan security data-data penting masyarakat," tandas Luqman. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat