unescoworldheritagesites.com

PPKUKM DKI Kerja Sama dengan YLKI Cerdaskan Konsumen Jakarta - News

Kerja sama Dinas PKKUMK DKI Jakarta bekerjasama dengan YLKI untuk mencerdaskan konsumen Jakarta



: Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melakukan penandatanganan kerja sama swakelola tipe III dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),  untuk kegiatan “Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas”, Senin (8/8/2022).

Kepala Dinas PPKUKM  DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelaksanaan kegiatan “Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas” ini dilakukan selama dua bulan, yakni mulai 8 Agustus - 8 Oktober 2022.

Peserta kegiatan ini adalah mahasiswa dari 4 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Al Azhar, Universitas Pembangunan Nasional dan Universitas Pancasila.

Baca Juga: RAT Ke-36 Dibuka Kadis PPKUKM DKI, KWK Banjir Pujian

Dengan pendekatan kegiatan ke lingkungan akademisi ini diharapkan dapat membangun kesadaran kritis mahasiswa sebagai konsumen.

“Kerja sama antara Pemprov DKI dengan organisasi kemasyarakatan, yakni YLKI selaku lembaga yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam melaksanakan pemberdayaan dan perlindungan konsumen adalah pertama kalinya untuk mekanisme swakelola tipe III,” kata Ratu, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: YLKI: Implementasi Protokol Kesehatan Udara Lebih Baik

7Ratu menjelaskan, swakelola tipe III adalah salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Berdasar aturan tersebut, cara pengadaan melalui swakelola tipe 3 memungkinkan Pemerintah untuk mengakses keahlian dan kompetensi yang dimiliki organisasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Nama YLKI Dicatut Bangun Narasi Hoax Tentang BPA Di Kemasan Air

Pada peraturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia mekanisme yang memungkinkan keterlibatan lembaga penelitian non-pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba. 

“Diharapkan YLKI dapat melaksanakan kerja sama ini dengan tepat waktu dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman SwaTim Pengawas Dinas PPKUKM Kegiatan Swakelola Tipe III juga dapat mendampingi, memonitor dan membantu pihak pelaksana swakelola, yaitu YLKI dalam melaksanakan Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas," katanya.

Ratu menambahkan, pembinaan “Gerakan Konsumen Cerdas” adalah kegiatan pemahaman kepada konsumen melalui edukasi dengan mengedepankan 5 pilar gerakan konsumen. Pilar ini sebagai landasan konsumen untuk turut berempati terhadap persoalan komoditas maupun jasa yang digunakan. Lima pilar tersebut adalah:  


a. Pilar pertama: kepedulian pada masyarakat terhadap nilai uang, nilai barang, dan nilai pada manusianya.

b. Pilar kedua: melindungi alam dan lingkungannya.

c. Pilar ketiga: memperjuangkan hak yang berlaku secara universal seperti HAM dan kebutuhan dasar manusia.

d. Pilar keempat: memperjuangkan keadilan dan sistem politik yang memarjinalkan konsumen. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat