unescoworldheritagesites.com

"Kita Harus Terus Kerja Keras Karena Pegangan Penegak Hukum dan Dosen Pidana Masih KUHP Peninggalan Kolonial" - News

Sosialisasi KUHP di Universitas Internasional Batam di Kepulauan Riau  (Istimewa )


: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kembali menggelar kegiatan sosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.

Kegiatan yang dimaksud yakni Sosialisi KUHP bersama Ditjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) bekerja dan Universitas Internasional Batam, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agar memperoleh dukungan publik yang lebih luas.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Filmon Leonard Warouw, dalam siaran pers yang diterima Jumat (9/12/2022), mengatakan jika pembaruan sistem hukum nasional atau KUHP, dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan berbagai macam pihak, praktisi, akademisi, ahli, mahasiswa, LSM, dan masyarakat tentunya.

"Pembaruan ini bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," ungkap dia mengawali sambutannya.

Baca Juga: Paripurna DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi UU, Ada Jalur Resmi bagi Yang Tidak Puas

Ia mengungkapkan masih banyak disinformasi tentang KUHP, untuk itu kita perlu tahu lebih jauh dan beradaptasi serta memahami tentang esensi dari KUHP yang baru ini.

Sebelumnya acara telah dibuka oleh sambutan dari Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan, yang menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah berusaha untuk menjelaskan perihal KUHP yang telah disahkan.

Walaupun sudah menyerap banyak aspirasi, namun dalam pengesahannya tentu tidak terlepas dari berbagai kritik.

"Namun kita harus bersyukur bahwa saat ini pada akhirnya kita telah memiliki KUHP baru milik sendiri, dan kalau memang perlu ada yang diperbaiki mari kita sama-sama jelaskan dan sama-sama memperbaikinya," jelasnya.

Baca Juga: Menkumham: Produk Hukum Belanda Usang, UU KUHP Akomodatif Responsif dengan Situasi Indonesia

Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Benny Riyanto, mengatakan jika disahkannya KUHP ini merupakan momentum besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena, kita telah berhasil mengganti produk hukum kolonial menjadi produk hukum monumental asli bangsa Indonesia.

“RUU KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun. Harapannya, selama tiga tahun ini cukup untuk pembentuk undang-undang baik DPR dan pemerintah dapat menyiapkan agar KUHP kita dapat dilaksanakan secara keseluruhan, serta dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat luas,” jelas Benny.

Menurutnya, sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun. Namun, proses tersebut tidaklah mudah, karena membutuhkan kerja keras dari para penegak hukum maupun para dosen, khususnya yang mengajar hukum pidana.

“Kita harus bekerja keras, karena selama ini pegangan dari para penegak hukum maupun dosen pidana itu adalah KUHP peninggalan kolonial Belanda, karenanya sosialisasi diperlukan guna memberikan pemahaman tentang KUHP baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat