unescoworldheritagesites.com

Menkumham: Produk Hukum Belanda Usang, UU KUHP Akomodatif Responsif dengan Situasi Indonesia - News

Menkumham Yasonna Laoly: Produk Hukum Belanda Usang, UU KUHP Akomodatif Responsif dengan Situasi Indonesia. (Tangkapan layar)

: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan pengesahan RUU KUHP menjadi UU merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

"Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri," ungkap Yasonna usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga: Pesawat Memilih Jalur Penerbangan, Singapura ke Jakarta 3 Jalur, Jakarta-Bali 4 Jalur, Singapura-Bali 2 Jalur

Sebagaimana diketahui, seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sepakat dan menyetujui agar RUU KUHP dapat disahkan menjadi UU.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 

Baca Juga: Tak Hanya Shuttle Bus, Panitia Juga Siapkan Andong dan Becak untuk Tamu Undangan

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya dalam tayangan video di kanal YouTube DPR RI.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Baca Juga: Pawai Hajatan Keren Orang Bekasi Warnai CFD di Bekasi

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.

Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat