unescoworldheritagesites.com

Paripurna DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi UU, Ada Jalur Resmi bagi Yang Tidak Puas - News

Paripurna DPR RI Resmi Sahkan RUU KUHP Jadi UU, Ada Jalur Resmi bagi Yang Tidak Puas. (Tangkapan layar)

: Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang dalam siaran video di kanal YouTube DPR RI, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab para wakil rakyat yang hadir, baik secara fisik maupun virtual.

Sebagaimana diketahui, seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat dan menyetujui agar RUU KUHP dapat disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Kasad Jenderal Dudung Berangkatkan 10 Truk Bansos Lanjutan TNI AD ke Cianjur

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Muryanto dalam jumpa pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) pagi.

Dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’ tersebut, pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai pembicara dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP.

Sebelumnya Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis (24/11/2022). Sebagaimana mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Baca Juga: Peringati HUT ke-23, DWP Kemnaker Gelar Aksi Donor Darah

Menurut Bambang Muryanto, mengingat rumit dan luasnya cakupan substansi materi UU KUHP, sebagaimana permintaan pemerintah dalam penundaan pengesahan RUU KUHP pada Periode 2014-2019, pemerintah bersama DPR telah melakukan berbagai dialog publik dan sosialisasi naskah UU KUHP ini dengan berbagai elemen masyarakat.

"Terutama para akademisi dan masyarakat hukum pidana dari berbagai lembaga dan universitas, sehingga meningkatkan partisipasi publik secara signifikan,” ujar Bambang Pacul, sapaan akrabnya, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Penyempurnaan RUU KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak  hukum dengan memperbaiki rumusan norma  pasal dan penjelasannya.

Baca Juga: Jelang Natal Harga Bahan Pangan di Jakarta Terkendali

Selanjutnya Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (tahun 2025).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat