: Putra Papua dari Fakfak Papua Barat Mohammad Musa'ad akhirnya dilantik Mendagri Tito Karnavian sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, di Jakarta Jumat (9/12/2022).
Laki-laki Fakfak Muhammad Musa'ad itu terkenal di Papua. Ini bukan isapan jempol belaka.
Musa'ad sebagai anggota tim asistensi pembahasan RUU otonomi khusus Papua tahun 2001. Dia juga tercatat pernah sebagai anggota KPU Papua 2003-2005.
Baca Juga: Kawasan Pasar Mardika Ambon Terbakar 1 Warga Meninggal
Tak sampai di situ. Mohammad Musa'ad 57 tahun itu juga akademisi. Ia pun seorang birokrat dan telah mengisi sejumlah jabatan di pemerintahan.
Musa'ad seorang pengajar di Universitas Cendrawasih (Uncen) Papua. Sejak 1994 hingga kini sebagai dosen tetap Fisip Uncen.
Pria ini menjabat Pembantu Dekan (Pudek) 1 Bidang Akademik FISIP Uncen tahun 2002-2003. Bahkan sebagai staf pengajar Program Pasca Sarjana Uncen.
Bukan di Papua saja. Musa'ad pernah sebagai Plt Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda Kemenpora.
Pace (Pria) Fakfak itu juga sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dan Olahraga RI tahun 2011-2013.
Baca Juga: Federasi Portugal Bantah Cristiano Ronaldo Ancam Pulang
Dan Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda. Serta Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Januari hingga Mei 2013.
Musa'ad lantas ditarik masuk pemerintahan daerah. Ia dipercaya sebagai Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua (2013).
Tak sampai di situ. Musa'ad lalu dipercaya sebagai Asisten II Pemprov Papua sejak 2019. Garis tangan Musa'ad berlanjut hingga akhirnya ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya.
Baca Juga: Adat Jawa Centhik Geni Artinya Nyalakan Api dan Adang Sepisan Menanak Nasi di Pernikahan Kaesang - Erina
Riwayat Jabatan
- Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua (2013)
- Asisten Deputi Kepemimpinan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI : Januari - Mei 2013
- Plt Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dan Olahraga RI (2011-2013)
- Kepala Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Centre) Universitas Cendrawasih (Uncen) (2005-2011)
- Anggota KPU Papua (2003-2005)
Baca Juga: Anis Baswedan Diduga Curi Star Kampanye di Aceh Warga Lapor di Bawaslu RI.
- Pembantu Dekan (Pudek) 1 Bidang Akademik FISIP Uncen (2002-2003)
- Dosen tetap FISIP Uncen : 1994 - sampai sekarang
- Staf Pengajar Program Pasca Sarjana Uncen
- Anggota tim asistensi pembahasan RUU otonomi khusus Papua tahun 2001
- Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua (2019 - sekarang)
Baca Juga: Lirik lagu Jagakan Jodohku Sebentar - Yonggi Mikama
Riwayat Pendidikan
- Sekolah Dasar Yapis Fakfak (1979)
- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Fakfak (1982)
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Fakfak (1985)
- S1 Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar (1990)
- S2 Administrasi Pembangunan PPS UNHAS Makassar (1998)
- S3 Ilmu Sosial / Ilmu Pemerintahan PPS Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung (2009).
Baca Juga: Kabar Kepulauan Widi Maluku Utara Dijual ke Asing TNI Bertindak
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian berharap pj kepala daerah memanfaatkan dengan baik kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan pj kepala daerah harus bisa menjadi role model atau sosok panutan.
Ini harus dimanfaatkan oleh pj kepala daerah. " Momentum untuk mereka agar berprestasi termasuk pengembangan karir.
"Dan itu menjadi role model supaya mereka juga bisa menjadi lebih baik," kata Tito.
Pada kesempatan itu, Tito mengingatkan bahwa Kemendagri akan mengevaluasi kinerja pj kepala daerah secara rutin.
Karena itu, Tito meminta para pj kepala daerah bekerja maksimal.
"Makanya kita minta mereka menjabat sesuai dengan aturan, satu tahun bisa diganti, bisa juga diperpanjang nanti. Dan dilakukan evaluasi tiga bulan," katanya.
Selain itu, Tito meminta penjabat kepala daerah berhati-hati jika ingin melakukan mutasi pegawai. Menurutnya, pj kepala daerah tidak boleh sembarangan memutasi pegawai.
Baca Juga: Edukasi Terkait Ular dan Gigitannya
Pasalnya, jelas Tito, hal tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di daerah. Sehingga pj kepala daerah akan sulit untuk melakukan pekerjaan.
"Saya minta betul rekan-rekan yang pernah pengalaman jadi Pj mungkin paham, tapi yang belum pernah hati-hati, terutama terkait mutasi pegawai," kata Tito.
Tito pun berharap kepada para pj kepala daerah yang terpilih tanpa melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini tidak terjerat tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurutnya, pj kepala daerah mesti menjadi duta untuk membuktikan mekanisme penunjukan kepala daerah dapat menekan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lirik Lagu Pambasuah Luko - Ernawati
Ketua KPK Firli Bahuri
Di tempat terpisah. Firli Bahuri mengingatkan pj kepala daerah untuk menjauhi tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan KPK tidak akan segan menangkap pj kepala daerah yang terjerat korupsi.
"Saya harus yakini itu, penjabat gubernur. Penjabat bupati, penjabat wali kota yang ditunjuk dan dilantik sekarang jauh dari praktik praktek korupsi. Karena kalau itu tidak menjauhi praktik korupsi, maka Anda siap-siap menunggu giliran ditangkap oleh KPK," ujar Firli.
Firli menuturkan praktik korupsi biasanya terjadi seiring dengan kekuasaan. Karena itu, menurut dia, para penjabat daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Lirik Lagu Hujanlah Turun Pulo
Ia menyatakan ada banyak jenis tindak pidana korupsi. Namun, terdapat tiga klaster atau jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak melibatkan kepala daerah, yaitu gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Firli pun mengingatkan penjabat kepala daerah yang menerima dan tidak bisa menolak gratifikasi harus melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. ***
Oleh: Yacob Nauly