unescoworldheritagesites.com

TB Hasanudin Sambut Baik KUHP Baru yang Mengatur Posisi TNI Dalam Keadaan Darurat Sipil - News

TB Hasanuddin  (Istimewa )

:  Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan ditandatangani Undang Undang No 1 Tahun 2023 di Jakarta tanggal 2 Januari 2023.Undang undang ( UU) tersebut merupakan produk hukum pertama tahun ini yang ditandatangani oleh Presiden.

KUHP yang baru memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP lama peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang juga mengkodifikasi sejumlah UU lain.

Dalam pasal 624 KUHP disebutkan bahwa KUHP mulai berlaku 3 ( tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: Dibuang di UU Pers, Dipunggut ke dalam KUHP

Anggota Komisi 1 DPR RI Mayjen Purnawirawan TB Hasanudin, yang dihubungi Selasa (3/1/2023) mengatakan pihaknya menanggapi positif diundangkannya KUHP yang baru termasuk adanya penjelasan terhadap pasal 527.k

Dalam pasal 527 yang mengatur ” Tindak Pidana Jabatan ” disebutkan:
Seorang Komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan dibawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat) tahun.

Baca Juga: KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

Namun, permintaan bantuan kekuatan TNI hanya bisa diminta oleh pejabat yang berwenang apabila kondisi negara dalam keadaan darurat sipil.
Menurut Politisi senior dari PDIP itu ketentuan tersebut tercantum di dalam penjelasan Pasal 527 KUHP yang menyebutkan :

Yang dimaksud dengan ” pemberian bantuan kekuatan ” , adalah pemberian bantuan yang diberikan oleh Komandan TNI hanya pada kondisi darurat sipil.

TB Hasanudin menegaskan, penjelasan pasal 527 sangat penting karena jika tidak ada aturan tersebut, maka TNI bisa masuk dan boleh bertugas diseluruh bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti yang terjadi pada jaman Orde Baru.

Demikian pula anggota TNI akan dilindungi oleh hukum, tidak akan terkena sangsi pidana jika menolak permintaan bantuan kekuatan apabila bukan dalam kondisi darurat sipil (keadaan normal).

TB Hasanudin menegaskan bahwa permintaan bantuan kekuatan TNI oleh pejabat yang berwenang hanya boleh dilakukan dalam kondisi keadaan darurat sipil.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat