unescoworldheritagesites.com

Dinilai Melakukan Diving, DPR Desak Presiden Adakan Rapat Terbatas dengan Jaksa Agung - News

Hinca Panjaitan  (Istimewa )

 

: Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin karena dinilai mengangkangi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tentang Kehutanan dan Perkebunan. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melakukan diving (dengan sengaja berpura-pura)   mengabaikan UU Ciptaker  dalam kasus Duta Palma Group.

"Saya kira Presiden harus panggil Jaksa Agung, adakan rapat terbatas karena dia telah mengabaikan UU Ciptaker dalam kasus Duta Palma Group. Sebagai anggota dewan yang punya fungsi pengawasan, saya melihat pengangkangan ini," kata Hinca Panjaitan kepada awak media di Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut Hinca menjelaskan, pada Undang-Undang Cipta Kerja sesuai Pasal 110A dan 110B secara tegas menyatakan, memberi waktu selama 3 tahun guna menyelesaikan perizinannya. Bagi pelaku pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif. 

"Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja kan sudah jelas tidak ada tindak pidananya. Namun Jaksa Agung tetap memaksakan kehendaknya dengan tindak pidana korupsi," kata Hinca.

Baca Juga: Pakar Hukum Kehutanan: Tidak Ada Permasalahan Hukum dalam kasus Duta Palma

Kasus Duta Palma Group memasuki sidang pledoi, setelah jaksa menuntut penjara seumur hidup terhadap Surya Darmadi, bos grup perusahaan sawit asal Indragiri Hulu tersebut.

Hinca menggarisbawahi diabaikannya UU Ciptaker atau Omnibus Law yang dibuat untuk mengatasi carut marut aturan sektoral yang saling tumpang tindih.

Baca Juga: Hakim Tunggal Nyatakan Sah Proses Hukum Penyitaan Aset Triliunan Rupiah Milik PT Duta Palma Group

Hinca Panjaitan mengungkapkan ia menjadi salah satu anggota dewan yang menyusun UU Ciptaker.

"Ruh UU Ciptaker itu untuk mengatasi berbagai masalah akibat tumpang tindih aturan. Ini yang harus dipahami Kejagung," tegas Hinca Panjaitan.

Dalam kasus perkebunan sawit seperti dialami Duta Palma Group, Hinca menyatakan adalah dosa bersama bangsa Indonesia. Duta Palma misalnya menjalankan perkebunan sawit berdasarkan Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang mengacu pada UU Kehutanan dan Perda.

"Kita akui memang terjadi carut marut aturan antar sektor. Dan ini adalah dosa bersama bangsa Indonesia. Ini yang kemudian diselesaikan dengan UU Ciptaker,"  kata Hinca Panjaitan.

Dalam UU Ciptaker, kesalahan administrasi pidana akibat tumpang tindih aturan diberi kesempatan untuk diselesaikan dalam waktu 3 tahun mulai 2020-November 2023.

"Jadi kesalahan diselesaikan dengan denda, karena memang awalnya berasal dari tumpang tindih aturan. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama," terang anggota Komisi III DPR RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat