unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group - News

 

: Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Banyu Bening Utama (BBU) dan Dirut  PT Kencana Amal Tani (KAT) inisial HH dan Direktur PT Darmex Agro  inisial AD. Selain itu diperiksa pula Manager Legal PT Darmex Plantations, inisial YPW. Para saksi tersebut dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapuspenkum  Kejaksaa Agung, Dr Ketut Sumedana, Kamis, (30/6/2022).

 Ketiga saksi yang diperiksa tersebut antara lain YPW selaku Manager Legal PT Darmex Plantations. YPW dimintai keterangan untuk menjelaskan tentang perusahaan-perusahaan yang merupakan grup dari PT Duta Palma Group terkait perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Selanjutnya saksi HH selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan Direktur Utama PT Kencana Amal Tani. HH dimintai keterangan terkait kegiatan usaha PT Banyu Bening Utama yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang merupakan grup dari PT Duta Palma Group.

Berikutnya saksi AD selaku Direktur PT Darmex Agro. Dia diperiksa  untuk menjelaskan operasional perusahaan dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Group. Ketut menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti yang terkait kasus dugaan korupsi tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,”  kata Ketut.

PT Duta Palma Group diduga telah melakukan penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penyidik Kejaksaan Agung mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah milik negara demi keuntungan perusahaan. PT Duta Palma Group dinilai telah secara tidak sah menguasai tanah negara.

Terkait kasus tersebut, Kejaksaan Agung menggeledah 10 lokasi. Mulai dari kantor perusahaan di Jakarta hingga Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu. Penggeledahan  dilakukan pada 9-10 Juni 2022. Kantor PT Duta Palma Group, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OKM Jamil Pekanbaru, dan Kantor PT Panca Agro Lestari. Berikutnya  Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group. Juga barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunan atas nama PT Panca Agro lestari. Tidak itu saja, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PTPN V tanggal 22 Juni 2022.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat