unescoworldheritagesites.com

Viral Karena Penelitinya Ancam Muhammadiyah, Apa Itu BRIN Sebenarnya? - News

Apa Itu BRIN (Foto: canva)

: BRIN atau singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional kini menjadi sorotan publik lantaran salah satu penelitinya mengancam warga Muhammadiyah terkait perdebatan penetapan hari Idulfitri 2023.

BRIN merupakan lembaga non-kementerian yang berada di bawah Presiden Indonesia dan membidangi urusan pemerintahan terkait riset dan teknologi.

Sejarah BRIN dimulai ketika Presiden Joko Widodo menetapkannya pada 15 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkannya sebagai satu-satunya badan penelitian nasional, yang meneruskan Komite Inovasi Nasional. Aturan tersebut menggabungkan semua lembaga penelitian milik pemerintah seperti LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN menjadi BRIN.

Baca Juga: Apa Itu Encore? Istilah yang Sering Muncul Dalam Konser

Namun, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Menurut pasal 3 dari Perpres No 78/2021, BRIN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

BRIN memiliki 14 fungsi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4, termasuk pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Baca Juga: Apa Itu Phising? (Pengertian, Teknik yang Umum Pelaku Gunakan, dan Cara Menghindarinya)

BRIN juga bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang riset dan inovasi, pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, serta pemanfaatan riset dan inovasi.

Selain itu, BRIN juga bertanggung jawab untuk mengintegrasikan sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

BRIN juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengawasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat