unescoworldheritagesites.com

Kemenhub Ingatkan Semua Pihak Dorong Pemenuhan Safety, Security, Services dan Compliance - News

Kemenhub ingatkan pemenuhan safety penerbangan.

 

:  Menyambut libur panjang peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) telah melakukan persiapan dari sisi mencakup aspek keselamatan, keamanan, pelayanan penerbangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku (3S+1C).

“Secara khusus Saya telah melakukan pemeriksaan secara langsung di Bandara Soekarno-Hatta minggu lalu, untuk memastikan hal tersebut. Selain itu Saya juga mengintruksikan kepada 10 Kantor Otoritas Bandar Udara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkaya aspek 3S+1C,” ungkap Direktur Jenderal Hubud M Kristi Endah Murni, Rabu (7/2/2024) di Jakarta.

Libur panjang selama 4 hari mulai tanggal 8 s/d 11 Februari 2024 makan diprediksi akan terjadi peningkatan trafik pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa (weekdays).

Baca Juga: Ditjen Hubud Kampanyekan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

“Kami memperkirakan ada kenaikan 5 persen dibandingkan hari-hari biasa,” ujarnya.

Perkiraan masyarakat akan mulai melakukan perjalanan udara pada tanggal 7 atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau halaman kampung, dan kembali pada tanggal 11 atau 12 Februari 2024.

Kristi memastikan bahwa kebutuhan terhadap konektivitas dan kapasitas tempat duduk terutama pada rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik dan mencukupi dengan kapasitas eksisting (reguler) maupun penambahan kapasitas melalui perubahan tipe pesawat yg lebih besar (perubahan tipe pesawat lebih besar) ataupun penambahan extra penerbangan , misal untuk beberapa rute tertentu antara lain : CGK-DPS pp, CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, SUB -PKU hal.

Baca Juga: Pesawat Airfast B737-8 Max Diluncurkan, Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan Penerbangan

Untuk rute luar negeri terdapat penambahan kapasitas pada rute DPS-Xianmen pp dan DPS-Guangzhou pp dengan pesawat berkapasitas pesawat yg lebih besar.

“Kami intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan seat dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik,” tuturnya.

Terkait tarif tiket pesawat sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019, dimana sudah ada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Baca Juga: Ditjen Hubud dan Stakeholder Meningkatkan Keselamatan Penerbangan di Papua

“Selaku regulator, Kami mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut, dan kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tegas Kristi.

Kepada masyarakat yang ingin berlibur, Kristi berharap masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri penerbangan dapat memberikan dukungan terkait penyediaan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat