: Seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik di Indonesia yang sebagian besar dikirim melalui jasa angkutan penyeberangan, dituntut perhatian dan upaya khusus agar mewujudkan aspek keselamatan pelayaran saat mengangkut kendaraan listrik tersebut.
Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, mengatakan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul "Pengaturan dan Penanganan Kendaraan Listrik yang Akan Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan" di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
"Seperti kejadian beberapa kapal penyeberangan yang mengangkut kendaraan listrik, adanya muatan yang terbakar pada saat mengangkut kendaraan listrik yang bersumber dari baterainya," ujar Lilik.
Baca Juga: Pembangunan Fasilitas Komersial Percepat Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia
Dia menyampaikan perlunya ada regulasi yang mengatur pengangkutan serta penanganan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga dapat mencegah atau meminimalisir risiko terjadinya musibah kecelakaan kapal saat pengangkutan kendaraan listrik.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan FGD seperti ini dapat menjadi perhatian bersama dan menambah wawasan dalam penyusunan regulasi terkait pengaturan dan penanganan pengangkutan kendaraan listrik dengan angkutan penyeberangan," ungkapnya.
Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menaruh harapan melalui FGD yang diselenggarakan secara hybrid ini didapat masukan oleh stakeholders demi memperkaya substansi regulasi tentang pengaturan dan penanganan kendaraan listrik baik di pelabuhan penyeberangan sampai dengan pemuatan di atas kapal penyeberangan.
"Diharapkan semua stakeholders yang hadir dapat memberi masukan demi mewujudkan keselamatan pelayaran khususnya pada saat mengangkut kendaraan listrik. Adapun narasumber pada FGD ini terdiri dari 5 orang yang sangat ahli di bidangnya," paparnya.***